BONE, Reportase INC – Petani Menjerit atas sulitnya memperoleh pupuk subsidi dari pemerintah aturan yang super ketat itupun pupuk masih juga langka
Jeritan rakyat semakin memilukan hasil panen yang kian sudah tidak sesuai anggaran sampai tiba masa panen kemana mereka akan mengadukan nasib dan kondisi yang di alami rakyat petani saat ini.
Sementara para mafia pupuk bersubsidi menari-nari di atas penderitaan rakyat namun Allah menunjukkan kuasanya dengan memberikan musibah di luar kemampuan manusia dimana mobil yang pengangkut pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bulukumba sebanyak 10 ton terbalik tepatnya di depan pasar Tuju-tuju Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone .
Hal tersebut yang di konfirmasi ke Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK melalui chat WhatsApp pribadi,”kasus tersebut sementara di Lidik pihak kami,” jelas Kapolres Bone 18/12/2023
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
(Rosna)