KOLAKA UTARA, Reportase INC – Penimbun BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar menambah deretan penyelundup seperti terlihat di Kecamatan Lambai Kolaka Utara diduga pemilik bernama Agus
Beberapa unit tandon kapasitas 1000 Liter terlihat terisi penuh ditutup terpal warna biru berada di bawah kolom rumah milik Agus salah satu warga Dusun lambai, BBM tersebut siap di angkut melalui tangki industri ke Tambang nikel yang ada di Sulawesi Tenggara 18/10/2024
Menurut Sumber warga setempat yang tak mau namanya di publikasikan menjelaskan,” BBM tersebut di datangkan dari Siswa Kabupaten Wajo melalui jalur’ laut,”jelas warga 18/10/2024
Sangat nampak jelas rumah panggung, ciri khas orang Bugis Makassar yang di alih fungsikan menjadi tempat penampungan BBM ilegal,
Warga minta Sebagai Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kolaka utara, AKBP Arief Irawan, S.IK, untuk turun ke lokasi dan menangkap pemilik BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut, disamping meresahkan rakyat juga merugikan warga.
sementara Agus diduga pemilik BBM tersebut saat dihubungi melalui chat WhatsApp pribadi saat merespon namun terlihat chat tersebut sudah dibaca.
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
(Rosna)