KOLAKA, Reportase INC – Tambang nikel beroperasi diduga ilegal di Pomala Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara tanpa memiliki izin minerba sementara pihak kepolisian seperti Polsek, Polres, dan Polda tidak pernah menyentuh, diduga ada pembiaran atau dengan kata lain dugaan sebagai pemeliharaan sehingga Tambang tersebut makin hari makin berkembang pesat.
Perlu di ketahui Produksi Nikel bisa mencapai jutaan ton dalam setahun dengan harga yang fantastis.Dampak dari tambang tambang Nikel yang tidak memiliki izin Minerba, perusahan tanpa izin (PETI) akan berimbas terhadap kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah per tahun..?. Sedangkan tambang tersebut sudah sekian lama beroperasi
Berdasarkan hasil pantauan Awak media dan lembaga LSM serta masyarakat setempat (3/9/2024), tambang Nikel tersebut diduga ilegal yang saat ini beraktifitas di wilayah Pomala kabupaten Kolaka Sultra, dan tambang tersebut menggunakan puluhan alat berat Exsavator jenis PC 200 dan ratusan Mobil Dump Truk untuk memuat ore Nikel yang selanjutnya diangkut langsung ke kapal tongkang yang sudah standby dipinggir laut atau jeti.
Aktifitas Tambang Nikel tersebut ada beberapa perusahaan yang diduga ikut terlibat serta memiliki peran tersendiri guna memuluskan aktifitas tambang tersebut.
Diantaranya: Diduga PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) PT. Akar Mas Internasional (AMI) serta pemilik Ore Nickel Prusda (PD). Aneka Usaha Kolaka (AUK) dan Penyedia Dokumen dan penyedia pelabuhan/ jeti. Putra Mekongga Sejahtera ( PMS )
Stevani Syawal sebagai Sekertaris Lembaga Komando Investigasi Nasional Projamin: “Saya minta Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Aparat kepolisian yang di wilayah kerjanya terdapat Tambang Ilegal,” tegas Stevan.
Perlu di ketahui Produksi Nikel bisa mencapai jutaan ton dalam setahun dengan harga yang fantastis.Dampak dari tambang tambang Nikel yang tidak memiliki izin Minerba, perusahan tanpa izin (PETI) akan berimbas terhadap kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah per tahun..?. Sedangkan tambang tersebut sudah sekian lama beroperasi
Berdasarkan hasil pantauan Awak media dan lembaga LSM serta masyarakat setempat (3/9/2024), tambang Nikel/diduga ilegal yang saat ini beraktifitas di wilayah Pomalaa kabupaten Kolaka sultra, diduga menggunakan puluhan alat berat Excavator jenis PC 200 dan ratusan Mobil Dump Truk untuk memuat ore Nikel yang selanjutnya diangkut langsung ke kapal tongkang yang sudah standby dipinggir laut atau jeti.
Aktifitas Tambang Nikel beberapa dari perusahaan diduga ikut terlibat serta memiliki peran tersendiri guna memuluskan aktifitas tambang tersebut “diantaranya :PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) PT. Akar Mas Internasional (AMI) serta pemilik Ore Nickel Prusda (PD). Aneka Usaha Kolaka (AUK) dan Penyedia Dokumen.dan penyedia pelabuhan/ jeti .Putra Mekongga Sejahtera ( PMS ).
Merujuk kepada Undang Undang Minerba. Penambang tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
(Rosna)