• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 4, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

by
Senin, 22 Agustus 2022 | 22:38
in Hukrim
0
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALEMBANG, Reportase INC –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

READ ALSO

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” katanya.

(Hendri/red)

Related Posts

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
Hukrim

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Senin, 30 Januari 2023 | 18:52
Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib
Hukrim

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Senin, 30 Januari 2023 | 18:37
Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim
Hukrim

Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim

Senin, 30 Januari 2023 | 08:18
Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur
Hukrim

Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 30 Januari 2023 | 07:23
Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng
Hukrim

Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Senin, 30 Januari 2023 | 07:00
Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer
Hukrim

Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:17
Next Post
Polda Jatim Sikat Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

Polda Jatim Sikat Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Terkait SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Yang Dinilai Merugikan , Petani KJA Meminta Gubsu Merevisi SK Tersebut

Terkait SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Yang Dinilai Merugikan , Petani KJA Meminta Gubsu Merevisi SK Tersebut

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:34
Beri Layanan Adminduk Daring Tingkat Desa, Pemkab Bojonegoro Siapkan Inovasi Panah Srikandi

Beri Layanan Adminduk Daring Tingkat Desa, Pemkab Bojonegoro Siapkan Inovasi Panah Srikandi

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:56
Ditengah Perubahan Polri, Seorang Pemimpin Harus Jadi Teladan Bagi Anggotanya

Ditengah Perubahan Polri, Seorang Pemimpin Harus Jadi Teladan Bagi Anggotanya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:54
Peringati HUT Korps Brimob Polri Ke 77, Eks Brimob Nusantara Polsek Kedungadem Gelar Tasyakuran

Peringati HUT Korps Brimob Polri Ke 77, Eks Brimob Nusantara Polsek Kedungadem Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 November 2022 | 15:44

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!