.
TAKALAR, Reportase INC – Kasus yang menjerat kepala Desa Kadatong inisial AR dimana yang bersangkutan di nyatakan tersangka telah terbukti melakukan pencabulan terhadap warganya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/303/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 08 Desember 2023 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1) UU 35/2014 yang terjadi di Kantor Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Viralnya Kepala Desa Kadatong yang menghebohkan masyarakat atas dugaan pencabulan terhadap warganya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Takalar.
Penetapan tersangka AR selaku Kepala Desa Kadatong dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti baik surat maupun petunjuk serta melakukan gelar Perkara.
Penetapan tersangka, pada tanggal 18 Desember 2023, Kades Kadatong sudah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka namun tidak di hadiri.
Kades Kadatong diketahui setelah Pengacara AR melakukan laporan ke Bagian Wasidik Polda Sulawesi Selatan untuk gelar perkara khusus pada tanggal Kamis 21 Desember 2023.
Penetapan tersangka terungkap dalam gelar perkara khusus setelah Pengacara Korban memaparkan materi gelar dengan status AR selaku Kades Kadatong sudah tersangka.
Sementara itu Kuasa Hukum korban NM (18) Asywar S.ST,.S.H saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Kades Kadatong yang juga salah satu peserta gelar perkara khusus membenarkan hal tersebut.
Benar, waktu gelar perkara khusus status AR selaku Kades Kadatong sudah di tetapkan menjadi Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap NM (18) selaku klien kami,” ungkap Asywar saat di minta keterangannya Jum’at (22/12/2023).di kutip dari salah satu media
Sementara pihak Polres Takalar belum ada respon hingga berita ini tayang 23/12/2023.
(Rosna)