TAKALAR, Reportase INC – Setelah melewati perjalanan waktu yang panjang Bupati Takalar melalui PLT kepala bagian hukum Bungawan,SH.MH mendisposisi surat dengan nomor 700.1.22/1294/Sekda melalui sekertaris Daerah yang sebelumnya telah Menindaklanjuti surat kuasa nomor 00577/SKK/DF/S/VII Muh.Arsyad Rendrawan SH . Sebagai kuasa hukum perangkat Desa yang telah di berhentikan tidak sesuai prosedur yang ada
Itu pertanda kepala desa Pattinoang telah dinonaktifkan sesuai putusan Pengadilan tata usaha Negara
MUH.Arsyad Rendrawan,SH.MH. Kuasa Hukum.Hasmawsti kepala Dusun bersama delapan perangkat Desa Pattinoang mengucapkan terima kasih atas keputusan yang dilaksanakan oleh pj Bupati Setiawan Aswad yang telah menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah inkrah ..
Nomor surat 700./1.22/1294/sekda yang telah memberi bukti Atas nonjob Kepala Desa Muhammad Nur yang baru menjabat kurang lebih dua tahun sebagai kepala Desa Pattinoang kecamatan Galesong Kabupaten Takalar
Kepala Desa Pattinoang Muhammad Nur yang di hubungi berkali-kali tak pernah merespon diduga kepala desa sudah merasa tak akan tersentuh .
Sementara Muhammad Arsyad Hendrawan SH MH melalui media ini bersama seluruh perangkat desa yang telah memenangkan proses hukum di PTUN Makassar mengucapkan terima kasih atas keputusan yang diambil oleh PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad.
,”Kami bersama berangkat desa yang telah memenangkan PTUN Makassar mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Takalar atas respon positif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap” ujarnya
Pemerintah Kabupaten Takalar dalam hal ini PJ Bupati Setiawan Aswad menjelaskan dalam surat disposisinya dengan nomor 700./1.22/1294/Sekda. Pemerintah Kabupaten Takalar pada prinsipnya akan senantiasa tunduk dan patuh atas putusan dan penetapan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Selanjutnya akan mengadakan pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Takalar dan pihak terkait untuk selanjutnya mengambil Amar putusan sesuai Amar putusan PTUN Makassar. (Rosna)
surat permohonan agar Bupati Takalar segera melaksanakan eksekusi putusan pengadilan No 39/G/2023/PTUN.Makassar surat perihal gugatan dengan No 00577/skk/Df/5/VII/ 2024 yang di tujukan kepada pj Bupati Takalar pada tanggal 05/ Juli/2024
Kuasa hukum perangkat Desa Pattinoang telah melayangkan surat mengingat sejak putusan pengadilan dengan No 39/G/2023/ PTUN.Makassar PJ Bupati Takalar sudah di berikan pemberitahuan bahkan semua perangkat Desa Pattinoang yang memenangkan perkara tersebut hadir dan di terima di ruangan Pj Bupati Takalar pada saat itu dan membawa hasil putusan PTUN
Masyarakat menilai PJ Bupati Takalar tidak layak menjadi pelayan publik begitu juga kepala Desa Pattinoang keduanya atasan dan bawahan sama-sama melawan hukum karena dua tahun putusan tak di indahkan oleh mereka berdua
Tidak layak menjadi Pelayan Publik Sebagaimana Undang -Udang No 23 tahun 2014 pasal 351 ayat 5 dan ayat 4.sehinnga wajib diberikan sangsi pembinaan khusus yang artinya tidak dapat di beri amanah.
,”Saya berharap PJ Bupati Takalar menindak lanjuti Putusan Eksekusi pengadilan yang sudah berkekuatan tetap terhadap kepala Desa Pattinoang, apabila dalam jangka seminggu surat yang kami layangkan tidak di tindak lanjuti maka kami akan menyurat kemendagri agar PJ Bupati di Copot ,”tegas Arsyad
Lanjut Arsyad,”kami menyurati dan meminta lansung untuk segerah menindaklanjuti putusan tersebut.Surat pengantar dari pihak PTUN penetapan eksekusi.. Undang -Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi.
Ombudsman. “ Dalam pasal 351 ayat 5 disebutkan bahwa “Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi tegas.
Dan kami sudah mendapatkan Rekomendasi tersebut..Sehingga Bupati Takalar Dalam Hal ini wajib menjalankan hasil eksekusi putusan jadi dipahami bukan lagi putusan tapi penetapan Eksekusi putusan Sangat jelas..Kami malah ingin menyampaikan Secara baik.
Sehingga saya mengingatkan sekali lagi Terhadap Atasan kepala Desa untuk segerah melaksanakannya susuai amanah Undang-Udang.Jika tidak dilaksanakan Berarti Bupati Takalar telah melakukan ketidak patuhan Terhadap kewenangan kehakiman Mahkamah Agung .PTUN adalah bagian dari salah satu di bawah Kehakiman MA,”
Dari upaya tindak lanjut dari kuasa hukum Hasma dan rekan-rekannya sesama perangkat Desa yang sebelumnya telah melayangkan surat perihal gugatan dengan no 00577/skk/Df/5/VII/ 2024 yang di tujukan kepada PJ Bupati Takalar pada tanggal 05/ Juli/2024 sudah mendapatkan disposisi dari sekertaris Daerah Muh.Hasbi Bantang selanjutnya di serahkan kepada Bagian Hukum Kabupaten Takalar.
Dalam hal ini kepala Desa Pattinoang akan mendapatkan sanksi pemberhentian sebagai kepala Desa Pattinoang dan memberikan hak dan mengganti seluruh kerugian kepada perangkat Desa yang di berhentikan oleh kapala Desa .
PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad yang dihubungi melalui telepon WhatsApp pribadi belum merespon sampai berita ini ditayangkan 22/07/2024
(Rosna)