BONE, Reportase INC – Kasus dugaan ijazah Asli tapi palsu (Aspal) yang menyeret Muktar kepala Desa Wekece,e yang di laporkan oleh salah seorang warganya ke polres Bone beberapa waktu yang lalu dengan NO LP/06/1/2023/SPKT Res Bone
Setelah melalui proses penyelidikan oleh Tim Reserse polres Bone sampai ke
Pulau Ambon tempat di mana ijazah tersebut di terbitkan, Tim reserse akhirnya menemukan bukti ijazah yang di miliki Muhtar dengan no induk 514 tidak melalui mekanisme pendidikan di sekolah yang di maksud.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman saat di konfirmasi terkait ijazah palsu lewat Telepon genggamnya 2/3/2023 ,” Lidik,” katanya singkat
Sementara masyarakat Desa Wakece,e sangat berharap proses hukum terkait persoalan tersebut bisa secepatnya selesai agar tidak menjadi polimik yang berlarut -larut.
,” kami sangat berharap proses hukum berjalan agar ada kejelasan mengingat program di Desa bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” harapan salah satu warga yang tak mau di publikasikan
Di tempat terpisah Komando Investigasi Nasional.Profesional Jaringan Mitra Negara KINPROJAMIN melalui Wakilnya Amri angkat bicara,” proses hukum ini harus berjalan sesuai prosedur hukum di Indonesia karena sudah jelas diduga memalsukan dokumen sehingga terjadi adanya kerugian negara,” ujarnya
Lebih jauh Amri berkomentar,” Hukum pidana sudah pasti ada, dugaan kuat akan di jerat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara serta mengembalikan kerugian negara selama masa menggunakan ijazah yang diduga menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.
(Armanto)