• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 2, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

by
Rabu, 7 September 2022 | 16:39
in Berita Daerah
0
Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, Reportase INC – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

READ ALSO

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”

Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability)  vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

(Rosa)

Related Posts

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”
Berita Daerah

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”

Rabu, 1 Februari 2023 | 21:16
Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali
Berita Daerah

Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali

Rabu, 1 Februari 2023 | 20:49
Musorsis Ke V SPBUN, Budi Terpilih Nahkodai Basis Marihat Periode 2023 – 2028
Berita Daerah

Musorsis Ke V SPBUN, Budi Terpilih Nahkodai Basis Marihat Periode 2023 – 2028

Rabu, 1 Februari 2023 | 08:18
Jumlah Perkawinan Anak di Bojonegoro Turun, Pemkab Terus Galakkan Program Pencegahan
Berita Daerah

Jumlah Perkawinan Anak di Bojonegoro Turun, Pemkab Terus Galakkan Program Pencegahan

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:22
Kompak, Forkopimda Kabupaten Tuban Giat Olahraga Bersama
Berita Daerah

Kompak, Forkopimda Kabupaten Tuban Giat Olahraga Bersama

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:01
Beragam Beasiswa Pendidikan Disediakan Pemkab Bojonegoro, Cek Ketentuan Pendaftarannya
Berita Daerah

Beragam Beasiswa Pendidikan Disediakan Pemkab Bojonegoro, Cek Ketentuan Pendaftarannya

Senin, 30 Januari 2023 | 20:33
Next Post
Polda Sumsel Melalui Kabid Humas Polda Sumsel Membagikan Bansos

Polda Sumsel Melalui Kabid Humas Polda Sumsel Membagikan Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Jumat, 30 Desember 2022 | 19:20
2 Pelaku Ninja Sawit Digiring Ke Polres Simalungun Guna Diproses Sesuai Hukum.

2 Pelaku Ninja Sawit Digiring Ke Polres Simalungun Guna Diproses Sesuai Hukum.

Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:54
BUMDes Tumbrasanom Bantu Warga Yang Terlilit Hutang Rentenir

BUMDes Tumbrasanom Bantu Warga Yang Terlilit Hutang Rentenir

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:30
Dibalik Tenggelamnya Kapal Nelayan Ladang Pertiwi 02

Dibalik Tenggelamnya Kapal Nelayan Ladang Pertiwi 02

Senin, 30 Mei 2022 | 08:14

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!