BONE, Reportase INC – Sekolah Dasar Inpres 10/73 di kelurahan Padaelo Kecamatan Mare yang mendapat kucuran dana sebesar 1,2 milyar untuk lima ruang yang saat ini sudah mencapai 75% sudah selesai
Dana yang di cairkan untuk tahap pertama sebesar 40% yaitu Rp 400 juta
Dengan anggaran tersebut di atas diduga kuat terjadi penyalahgunaan dimana kayu rangka memakai kayu bekas rangka sekolah yang sudah berusia 30 Tahun lamanya sangat tidak pantas begitu pula juknis sudah jelas tidak sesuai apabila ada kayu bekas pakai yang harus di pakai lagi di dalam rehabilitasi yang di maksud
Drs. Andi Fajaruddin M.M kepala Dinas Pendidikan dan olahraga saat di konfirmasi wartawan media ini,” saya akan memanggil kepala sekolah yang di maksud,”katanya
Salah satu sumber yang dapat dipercaya,” itu rehab sekolah SD Inpres 10/73 memakai kayu rangka dan kosen bekas dari sekolah itu juga,” jelas sumber
Kepala sekolah yang di konfirmasi melalui telepon genggamnya,” tidak mungkin kami tidak ikut aturan yang pasti semua tidak masyalah,” katanya
Sementara konsultan Ir,Andi Sainal yang di hubungi wartawan media ini untuk klarifikasi kayu bekas yang di pakai lagi,” Saya yang bertanggung jawab atas kayu kayu yang di maksud,” katanya penuh keyakinan
Ditempat terpisah ketua Kinprojamin Kabupaten Bone Armanto mengomentari,”Diminta kadis pendidikan Kabupaten Bone untuk tidak mencairkan Dana tahap dua sekolah yang di maksud sebelum di periksa atau di pertanyakan mutu kwalitas dari bangunan tersebut,” jelas Armanto
Lanjut Armanto,” apabila atap tersebut tidak di bongkar dan di ganti dengan kayu yang baru saya yakin kepala Dinas pendidikan sudah ada konspirasi yang pasti Kepala sekolah akan di kena Tuntutan Ganti Rugi(TGR),” tegas Armanto
Sekarang sudah bulan Oktober dana tahap dua belum dicairkan bagaimana dengan dana tahap tiga sementara pembangunan sekolah bagaikan di sulap sudah hampir selesai.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tindak lanjut dari kepala Dinas maupun Kepala sekolah. 12/19/2023
(Rosna)