TAKALAR, Reportase INC – Sejak awal menguak adanya Informasi masyarakat terkait Proyek pembangunan pengembangan Rehabilitasi Jalan Kawasan Pedesaan (Swakelola) di Dusun Saggebongga terkesan lambat dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek pembangunan jembatan Kacci-kacci menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang terletak di Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yang terkesan dinilai lambat, belum selesai dan diduga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai pelaksanaan.
Diketahui, pembangunan jembatan Kacci-kacci merupakan Bantuan Kementerian desa (Kemendes) tahun 2022 senilai Rp. 300 juta, namun kembali ditambahkan anggaran perubahan dana desa senilai Rp. 100 juta di tahun yang sama. Patut diduga anggaran tersebut tidak lagi sesuai dari RAB, oleh karena pelaksanaan di 2 (dua) pos anggaran yang akan dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk satu obyek pelaksanaan pekerjaan.
Penggunaan anggaran bersumber dari APBN, terlebih merupakan bantuan pelaksanaan proyek pembangunan dari Kementerian desa (Kemendes), diduga tidak dibenarkan untuk ditambahkan kembali menggunakan anggaran Dana Desa. Hal ini patut diduga timpang tindih dalam penggunaan anggaran yang dapat bermotif kepentingan pribadi atau golongan.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) KinProjamin Sekertaris Umum Stevani Syawal angkat bicara, menyoroti adanya informasi masyarakat dari hasil Tim investigasi dan meminta Kejaksaan Negeri Takalar menindak lanjuti untuk memeriksa terkait hal tersebut. “Pada dasarnya ini merupakan temuan penyimpangan dan secara penegakan hukum, kami minta Kejari Takalar menindak lanjuti untuk memeriksa Proyek Jembatan Kacci-kacci di Saggebongga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar”, ungkap Stevani saat dimintai tanggapan terkait informasi temuan.
Olehnya proyek tersebut dinilai terkesan bernuansa dipolitisasi kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga patut diduga rawangnya anggaran dimainkan oleh pemangku kepentingan atas suatu kebijakan pemerintahan di desa. “Anggaran tersebut diduga dipolitisasi, betapa tidak pelaksanaan di dua pos Anggaran akan di buatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dua untuk satu pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai mitra negara, perpanjangan tangan masyarakat dan pemerintah, berharap aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, menindak lanjuti proyek tersebut. Selain diduga diluar prosedur, juga diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), juga diduga bernuansa terkesan dipolitisasi atau diduga adanya kecurangan. “Nampak di lokasi sejak awal potongan besi yang di pakai diduga bukan besi IWF 250 untuk jembatan melainkan IWF besi jenis lain untuk bangunan dan kayu bayam yang digunakan untuk patok tiang pancang”, ungkap tim investigasi melalui Sekretaris DPN KinProjamin.
Salah satu sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan. “Besi IWF yang terkait di proyek tersebut bukan untuk jembatan melainkan besi untuk bangunan bertingkat”, jelas seorang narasumber yang memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Lebih lanjut, “Begitu juga tiang pancang seharusnya memakai besi pancang bukan kayu bayam dan juga betonisasi harus baru bukan eks jembatan lama yang di plester”, jelasnya.
Di tempat terpisah eks Plt. Desa Aeng Towa Ashar Sahruna, S.Stp., yang di hubungi melalui akun whatsAppnya, justru dirinya mengarahkan ke salah seorang yang diketahui Sekretaris desa baru Aeng Towa. “Begini jawabannya saat di chat tentang molornya proyek jembatan sampai ke tahun 2023 .
“Tidak akan berpengaruh sedikit pun, apalagi saya tidak pernah gentar dengan anda yang setiap hari meminta informasi sempat anda berpikiran saya takut, tidak sama sekali”, yang diketahui bernama Resa Sekdes baru Aeng Towa yang menunjukkan sikap tidak terpuji, Rabu 04/01/2023.
( Rosna )