SIDRAP, Reportase INC – Stevani Syawal Sekertaris Dewan Pengurus Nasional Kinprojamin minta Kapolri Copot Polres Sidrap adanya dugaan melindungi penyelundup BBM bersubsidi terbukti dua unit mobil tangki pengangkut solar berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri usai menahan selama dua hari, Kamis (28/3/2024). akhirnya di lepas kembali ,” Ada apa.mobil tangki tersebut di lepas sementara mobil tangki yang di maksud tidak terdaftar di PT Pertamina Persero cabang Sulawesi Selatan,” tegas Stevani
Polisi beralasan bahwa dokumen mobil tangki pengangkut solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tersebut, lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namun, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, memastikan bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri tidak berizin alias bukan mitra atau bukan agen PT Pertamina.“Itu (PT Bulukumba Berkah Mandiri) bukan agen/mitra PT Pertamina,” ucap Fahrougi Andriani Sumampouw yang dihubungi beritasulsel.com pada hari Jumat (30/3/2024).
Fahrougi Andriani Sumampouw juga membantah pernyataan pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, Erwin, yang menyatakan bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri penyalur BBM atau transportir yang bekerjasama dengan PT SKS.
“Keduanya (PT Bulukumba Berkah Mandiri dan PT SKS) tidak terafiliasi dengan Pertamina grup,” imbuh Fahrougi Andriani Sumampouw menerangkan.
Selain tidak terdaftar di PT Pertamina, PT Bulukumba Berkah Mandiri juga tidak terdaftar di BPH Migas, Kepala BPH Migas menyatakan bahwa tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri tidak berizin alias ilegal.
Kepala BPH Migas menyatakan hal itu saat ditanya oleh anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris.
“Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal_red) setelah dicheck di Pertamina. Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina,” kata Andi Yuliani paris
Dilepaskannya mobil tangki tersebut kini menjadi polemik, sejumlah pihak berharap agar Propam Polda Sulsel turun dan memeriksa Kasat Reskrim dan para penyidik Unit Tipidter Polres Sidrap karena melepas mobil tangki tersebut yang diduga penyelundup solar subsidi.(Sumber berita Sulsel)
Sementara salah satu sumber yang tidak mau namanya di mediakan menjelaskan,” PT Bulukumba Berkah Mandiri, maupun PT SKS itu mempunyai izin resmi yang tidak resmi itu isi tangki karena diduga BBM bersubsidi yang di angkut sementara tangki tertulis industri,” jelas sumber 30/3/2024
(Rosna)