TAKALAR, Reportase INC – Bantuan Karamba Jaring Apung (KJA) diduga sekitar tahun 2016 diberikan kepada Kelompok Usaha Nelayan Sikamaseang di Desa Boddia. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernilai milliaran rupiah diduga dialihkan atau dipindah tangankan untuk diperjual belikan ke pihak lain.
Seyogyanya bantuan pemerintah yang diberikan tersebut untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat nelayan sebagai pemberdayaan. Namun yang terjadi, justru sebaliknya, terpantau Karamba Jaring Apung (KJA) yang dibawa dari Pulau Sanrobengi akan dialihkan ke pihak lain untuk dibawa ke Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Nampak beberapa waktu lalu Karamba Jaring Apung (KJA) tersebut sementara dinaikkan ke mobil truck dengan No. Plat DD 8599 SC berwarna kuning. Informasi KJA tersebut akan dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 14/01/2023.
Sebelumnya Karamba Jaring Apung (KJA) tersebut sempat di halang-halangi oleh Kepala Desa Boddia Muh. Rusli beserta anggota Babinsa, Kambtibmas serta anggota TNI angkatan laut Babin di wilayah Kabupaten Takalar. Mereka yang waktu itu berupaya untuk menggagalkan pengiriman KJA tersebut dipindahkan ke daerah lain Kabupaten Morowali, oleh karena tidak memiliki izin dan dokumen surat lainnya, Jumat 13/01/2023.
M.Tabri panggilan akrab Abi saat ditemui untuk dikonfirmasi di area lokasi, tempat dimana KJA tersebut akan dikirim mengatakan,” bahwa benar KJA tersebut berasal dari Pulau Sanrobengi dan akan dibawa untuk dikirim ke daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah”, katanya Sabtu 14/01/2023.
KJA tersebut merupakan Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kelompok Usaha Nelayan di sekitar tahun 2016. Kelompok Usaha Nelayan Sikamaseang sebagai kelompok usaha penerima manfaat yang di Ketuai oleh eks Kepala desa (Kades) Boddia yang masih menjabat sebagai kepala Desa saat itu.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa KJA ini sebelumnya juga telah dikirim ke Benteng Somba Opu dan kali ini KJA yang diketahui memiliki panjang 4 meter dengan jumlah batangan lebih 20 batang akan dibawa ke Morowali. Sejak awal telah disepakati untuk kerjasama pelaksanaan dan pengelolaan dengan sistem bagi hasil dan akan dialihkan ke pihak lain di Kabupaten Morowali.
Lebih lanjut, Abi panggilan akrabnya sebagai penanggung jawab adalah anak dari eks Kepala desa (Kades) Boddia H. Azis Dg. Narang yang juga sebagai Ketua Kelompok Nelayan Sikamaseang. KJA ini akhirnya juga tetap dikirim ke Morowali tanpa memiliki dokumen atau surat dan selanjutnya dipindah tangankan atau diduga diperjual belikan ke pihak lain di Kabupaten Morowali.
“KJA ini kami mau bawa ke Morowali, karena sudah kontrak dan disepakati kerjasama dengan perusahaan untuk memasukkan ikan di Morowali dan di Pulau Sanrobengi hanya merugi dan ada yang hilang, tidak dapat menghasilkan, selama ini beberapa tahun merugi terus”, jelas Abi anak eks Kades Boddia.
Dirinya juga menambahkan, bahwa telah berkoordinasi akan meminta izin dan dokumen surat jalan, oleh karena dihari libur, “Benar pak karena hari libur saya tetap mau ngurus izin dan dokumen surat jalan lainnya”, tutur Abi saat di konfirmasi terkait KJA yang akan dikirim ke Kabupaten Morowali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar yang ingin ditemui di ruang kerjanya, namun tidak berada di tempat, akhirnya melalui Sekertaris Dinas memberikan penjelasan terkait bantuan Karamba Jaring Apung (KJA) mengatakan tidak membenarkan hal tersebut, jika dipindah tangankan atau sampai diduga diperjual belikan, Selasa 17/01/2023.
Bantuan tersebut merupakan Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dibenarkan, jika hal tersebut mendapatkan izin atau yang memberikan izin. Dirinya berkoordinasi dan mengecek informasi tersebut, oleh karena merupakan suatu pelanggaran, jika hal tersebut dapat dibiarkan terjadi.
Adapun terkait hal tersebut, berkembang adanya surat permohonan maaf yang disampaikan oleh eks Kades Boddia sebagai ketua kelompok Sikamaseang kepada dinas perikanan melalui Sekertaris Dinas yang membawa surat tersebut ke kantor Desa sekedar di perlihatkan, oleh karena tidak meminta surat izin KJA untuk membawa keluar.
Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya mengatakan, “Benar KJA tersebut tidak dibawa keluar ke Morowali dan hanya dibawa ke Benteng Somba Opu, itupun telah dikembalikan secara bertahap dan bantuan karamba tersebut tidak tercatat di asset perikanan tetapi hibah dari pusat untuk kelompok Sikamaseang”, ungkap Sekdis Perikanan Takalar.
Dirinya juga menambahkan, bahwa bantuan tersebut di tahun 2012 dan rencananya akan disimpan di sana di Morowali, oleh karena alamnya cocok, kerjasama memasok ikan. Kedinasan hanya sebatas membantu memfasilitasi dan juga sudah dicek di buku asset, akan tetapi tidak ada di dalamnya karamba.
Pada akhirnya, patut diduga Ada apa ? selang tidak begitu lama, sebelumnya Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mengatakan, “Tidak dapat membenarkan adanya bantuan tersebut, dialihkan atau dipindah tangankan, terlebih lagi diperjual belikan, oleh karena merupakan bantuan sebagai pemberdayaan usaha kelompok nelayan, terlebih lagi dengan harga fantastis yang tidak cukup untuk sebuah surat permintaan maaf dari ketua kelompok.
( Rosna )