LAMONGAN, Reportase INC –
Hari ini minggu (22/07/2023) Aktifitas Tambang Galian C tanpa ijin alias liar di Desa Dradahblumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan masih terus melenggang beraktifitas tanpa tersentuh, teguran, apa lagi dihentikan.
Aktivitas galian C ilegal ini diduga memakai BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, namun kali ini digunakan untuk alat berat/bego digalian C ilegal.
Hal ini terlihat oleh reportaseindonesianews.com yang sedang investigasi dilokasi galian dan melihat salah satu anak buah dari pemilik galian membawa satu drum penuh berisikan BBM solar bersubsidi yang baru saja dibeli dari SPBU,
Dilokasi juga ditemukan jerigen untuk tandon solar yang diduga buat penyimpanan BBM solar bersubsidi yang nantinya akan digunakan untuk operasional Excavator/bego.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/bego harus gunakan BBM solar industri.
Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.
Ketika awak media mencoba komunikasi dengan sopir yang ada dilokasi antrian menanyakan terkait pemilik atau pengawas dari proyek pengurukan tersebut sopir tidak tahu dan tidak berani memberi keterangan karena bukan wewenangnya, “gak ngerti mas aku, Wedi salah ngomong”, ucap sopir dan mewanti wanti namanya jangan disebutkan.
kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan diarea persawahan dengan menggunakan alat berat tersebut berlokasi di wilayah Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, dan hasil tanah dari pengerukan tersebut belum diketahui dibawa kemana untuk apa, akan tetapi dapat diketahui tanah tersebut dibawa keluar dari lokasi galian dengan menggunakan Dump Truk.
Guna menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, Tim Investigasi mendatangi lokasi galian C tersebut, dan dilokasi terdapat 1 unit alat berat berjenis excavator yang sedang beroperasional melakukan penggalian tanah persawahan.
Kemudian awak media ini mencoba mencari penanggung jawab kegiatan pengerukan tersebut untuk konfirmasi dan bertemu dengan petugas penjaga pengerukan, “Tunggu sebentar pak bossnya masih didalam”, kata Agus petugas penjaga sambil meninggalkan awak media dan masuk ke area proyek galian. Akan tetapi awak media menunggu sekitar kurang lebih 1jam tidak ada orang yang menemui awak media.
Hingga berita ini ditayang masih belum dapat konfirmasi pada pemilik dan penanggung jawab proyek pengerukan tanah yang diduga tidak memiliki legalitas operasi secara resmi dan tanah hasil galian tersebut diduga dijual.
Aktivitas ini dapat di katagorikan dalam galian C ilegal dugaan tidak kantongi izin, dan seolah-olah kebal hukum. Aktiftas yang diperkirakan sudah berjalan sekitar kurang lebih dua pekan ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada teguran atau tindakan dari APH atau yang yerkait.
Aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Dradahblumbang tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, MENJUAL dan MEMBELI terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindak pidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadah.
(Had / redaksi)