KEDIRI, Reportase INC – Senin, 14 Agustus 2023
Bandelnya tempat perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kediri semakin merajalela, Aparat Penegak Hukum pun tidak diindahkan.
karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu dilarang bentuk melawan hukum yang oleh UUD maupun Agama.
Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.
Sedangkan kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginsruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI , Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang,
Kepercayaan masyarakat mulai menurun sejak insiden pembunuhan Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Instruksi Kapolri seakan dikesampingkan oleh Aparat Penegak hukum Polres kediri, menjamurnya Aktivitas Sabung ayam diwilayah Polres kediri tidak ada tindakan.
Hasil penggalian informasi awak media reportase ajang sabung ayam diwilayah Kediri antara lain:
-Desa Wonomulyo, Kecamatan Wates pengurusnya bernama (topeng)
-Sawahan Payaman,Kecamatan Pelemahan pengurusnya (Indro)
-Plosoreje Ploso Klaten punya sutres dan Giman
-kepung punya yarbini
-Bedali punya mbahno gleng
-Sambersek Kecamatan Gampeng Rejo punyaknya Sutrisno
Dengan salah satu sumber informasi dari para pemain,tim investigasi menelusuri kalangan tersebut ,Memang benar permainan judi ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Kediri.
Menjamurnya tempat sabung ayam diwilayah Kediri menjadi sorotan. Perjudian sabung ayam di 6 Titik lokasi yang buka harus di tutup. Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala kegiatan terlarang termasuk (Pekat) penyakit masyarakat. dan kami berharap Kapolres Kediri dan Kapolda Jatim bertindak Kepada Pengelola tempat perjudian tersebut.
Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Kepolisian semakin menurun dengan diduga bebasnya ajang sabung ayam Di wilayah hukum Polres kediri,
Dari viralnya pemberitaan di media online seharusnya dari penegak hukum bertindak.yang jelas mereka sudah melanggar tentang perjudian 303 KUHP dan agama
Karena tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
(M Asari/red)