GRESIK, Reportase INC – Lagi-lagi sebuah SPBU di Kabupaten Gresik melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU 54.611.14 yang terletak di Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik
Dari temuan kami di lapangan banyak ditemui para pembeli solar dengan menggunakan jerigen plastik dalam jumlah banyak, sementara patugas SPBU Banyutengah dengan santainya mengisi solar kedalam jerigen-jerigen plastik tersebut tanpa mengindahkan peraturan pemerintah.
Sementara itu, masyarakat sekitar meminta pihak Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalit dan solar menggunakan jeriken yang dilakukan pihak SPBU Banyutengah
Masyarakat juga meminta kepada pihak Pertamina Pusat untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU 54.611.14 yang melayani penjualan BBM di Kecamatan Panceng gunakan jerigen.
Dengan hasil temuan tersebut, pada hari Rabu (26!/07/2023), awak media mencoba konfirmasi dengan pengawas SPBU 54.611.14 Banyutengah Panceng, namun pengawas malah sembunyi dan tidak bisa kami konfirmasi.
(Had / redaksi)