BOJONEGORO, Reportase INC – Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo SSos mendesak Kejari Bojonegoro untuk segera memeriksa penyelenggara negara yang membuat kebijakan pengadaan mobil siaga desa. Desakan ini terkait proses hukum yang sudah pencetakan tersangka hingga 5 orang, namun belum ada unsur penyelenggara negara.
“Ada kelemahan dalam penetapan tersangka kelima orang tersebut, satu sales dealer, 2 brand manager, satu ASN dari luar daerah, dan satu kades Waton Sumberrejo ,Sejauh ini publik masih dibuat heran karena sempat berpikir yang bakal jadi tersangka salah satu pejabat, tapi justru pihak swasta. Itu di luar ekspektasi publik. Pasal yang digunakan maupun angka kerugian negara yang disebutkan jaksa, itu semua bisa dipatahkan di persidangan nanti. Kuncinya para tersangka harus dibela pengacara yang handal dan pintar,” kata Edy kepada media Kamis (22/8).
Menurut Edy, selama tidak ada unsur penyelenggara negara dan pegawai negeri yang dijadikan tersangka, tuduhan itu samir dan mudah dibantah dengan data yang dimiliki para tersangka. Ada alasan spesifik di dalamnya, tidak mungkin kita buka di rana publik. “Mereka hanya butuh pengacara yang pintar, celahnya jelas mereka bisa bebas.” ujarnya.
Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa, yakni dua wanita Ivi brand manager dari PT SBT dan Ida Sales PT UMC pada hari Kamis, 15 Agustus 2024. Hsn, seorang ASN dari Magetan, brand Manager UMC Bojonegoro, dan seorang kades AW dijadikan tersangka.
Kasi pidsus Aditya Suleman, kasus BKK hibah mobil siaga desa telah merugikan negara masing-masing di PT. UMC sebesar Rp. 1 miliar dan PT. SBT sebesar Rp. 4,2 miliar. Kedua perusahaan dianggap telah melakukan. Salah prosedur dalam pengadaan mobil siaga tersebut.
Peran kedua tersangka tersebut dengan berbagai macam cara menawarkan barang, yang selanjutnya sejumlah desa melakukan pembelian kendaraan/mobil siaga melalui keduanya.“Dua tersangka ini dikenakan undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi nomor 31 pasal 2, 3, 5 dan pasal 11.” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, publik menunggu keberanian kejaksaan untuk periksa Sekda Bojonegoro Nurul Azizah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, penyidik perlu mengungkap peran
Tim pelaksana kegiatan desa, Camat, Asisten Pemkab, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kabag Umum, dan tak luput yakni pihak dealer dari PT UMC dan PT SBT selaku penyedia barang/kendaraan. “Butuh nyali besar untuk menuntaskan kasus mobil siaga ini,” tegas Edy.
Kejari Bojonegoro melengkapi alat bukti telah melakukan penggeledahan pada proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi BKK mobil siaga ini, beberapa waktu lalu, terutama pada dealer PT UMC di Basuki Rahmat dan Ahmad Yani, Surabaya.
Di tengah penyidikan, melalui rekening penerimaan lain (RPL) di bagian sita Kejari Bojonegoro bahkan menerima penyerahan uang cashback dari ratusan kepala desa (Kades). Nilainya kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.
“Kajari sudah menetapkan tersangka, maka publik menunggu bagaimana kisah selanjutnya. Setelah dua sales tersebut jadi tersangka. Siapa yang bakal menyusul menjadi tersangka dari unsur penyelenggara negara? Dengan menahan tersangka, artinya paling lama 60 hari berkas harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jangan sampai kalah di proses pembuktian, jangan sampai yang dianggap alat bukti bukan alat bukti,Dan juga jangan kades dijadikan sebagai korban kebijakan yang salah .’tambah Mahasiswa Magister Hukum Unitomo Surabaya tersebut.
(Had/redaksi)