JAKARTA, Reportase INC –
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyarankan Penyidik Polda Metro Jaya mempercepat proses pemberkasan Tersangka Kasus Pemerasan SYL dan TPPU Firli Bahuri, agar tidak terus menimbulkan polemik. Menyusul pernyataan Kajati DKI Jakarta Rudi Margono terkait tidak diserahkan kembali berkas Firli Bahuri sejak penyerahan pertama pada akhir tahun 2023 lalu. Demikian juga dengan munculnya pihak-pihak yang mendesak agar Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas kasus Firli karena dianggap tidak cukup bukti dan memenuhi syarat materiil dan formil.
“Kami justru mendorong agar penyidik Polda Metro menuntaskan berkas Firli Bahuri secepatnya. Kalau dibilang kurang bukti, rasanya tidak mungkin karena sudah diuji di pengadilan melalui praperadilan. Dan dinyatakan alat bukti sah untuk penetapan Firli sebagai tersangka. Jadi bukan di SP3 tapi dituntaskan segera.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media Sabtu (10/8).
Menurut Edy, jika terjadi penerbitan SP3 atas kasus Firli Bahuri, itu akan melukai rasa keadilan rakyat, dan menurunkan kepercayaan publik pada institusi kepolisian. “Jangan mendown grade Polri dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut Edy, seharusnya para praktisi hukum mendorong tuntasnya kasus Firli, karena itu akan menjadi barometer penegakan hukum di Indonesia, masih tebang pilih atau berkeadilan. Penyidik juga sudah melakukan kerjanya selama ini, maka kasusnya perlu dituntaskan sebagai apresiasi mereka.
“Penyidik sudah kerja keras untuk mengungkap kasusnya. Saya pikir itu tinggal finalisasi dan tidak ada kendala teknis. Terjadi pro kontra di publik, satu sisi minta kasus itu dituntaskan, sisi lain minta dihentikan. Lemtaki bersama publik yang mendorong kasus tersebut dituntaskan.” jelasnya.
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK 2019-2024, dinyatakan sebagai tersangka pada 22 November 2023, kemudian melakukan Praperadilan pada tanggal 24 November 2023 ke PN Jakarta Selatan. Setelah serangkaian pemeriksaan persidangan, gugatan Firli Bahuri ditolak. Majelis Hakim pada tanggal 19 Desember 2023 menyatakan penetapan tersangka memenuhi syarat alat bukti dan dinyatakan sah secara hukum
Bukan hanya soal dugaan pemerasan, kasus tersebut berkembang pada gratifikasi sewa rumah mewah di Kertanegara 46 untuk istirahat Firli Bahuri dari pengusaha hiburan Alexis, Alex Tirta. Diduga itu ada kaitannya dengan dendam terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah menutup ijin tempat hiburan paling megah di ibukota tersebut. Selama kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Anies beberapa kali dipanggil dan diperiksa KPK untuk hal-hal yang belum jelas. Semacam ada desakan untuk mentersangkakan Anies. Selain itu ada upaya menjegal Anies agar tidak maju pada pilpres 2024.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus Firli Bahuri pada dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Sebuah apartemen mewah di Jalan Dharmawangsa tak lepas dari sasaran penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait Firli Bahuri. Penelusuran aset-aset Firli baik atas nama sendiri, keluarga maupun orang lain, terus diinventarisir penyidik, dan menemukan di beberapa daerah.
Firli awalnya didakwa Pasal 12 a, b, e atau f UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya juga berkembang dengan dugaan pelanggaran UU TPPU.
“Melihat kinerja penyidik yang sudah dilakukan, sebenarnya mereka sudah merampungkan pemberkasan. Apalagi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merupakan pejabat Polri yang selama ini ahli dibidang pemberantasan korupsi, termasuk penugasan sebagai deputi penindakan KPK.” urai Edy.
Mahasiswa Magister Hukum Unitomo Surabaya itu menjelaskan, ada situasi yang membuat Polda Metro Jaya menghadapi dilema. Satu sisi harus menuntaskan kasus Firli Bahuri sebagaimana harapan publik, namun satu sisi ada banyak tekanan untuk menghentikan. “Kalau Polri mau menjaga marwah, citra diri, dan integritas – kasus Firli Bahuri perlu dituntaskan secepatnya. Apalagi yang bersangkutan suka pamer kebebasan di depan publik, sebagaimana tangkapan media Firli sedang bermain badminton. Kasus Firli harus dituntaskan, bukan di SP3.” tegas Edy.
Edy menilai, kasus munculnya kasus Firli Bahuri dari awal menjadi pertaruhan kredibilitas dan integritas Kapolda dan penyidik Metro Jaya. “kita dukung Polda Metro Jaya tuntaskan kasus tersebut. Kalau perlu kita akan gerakan publik untuk memberikan support dan dukungan penuh pada Kapolda dan penyidiknya. Bahwa ini bukan persoalan personal tapi institusi Polri.” tambahnya.
(Firman)