SOPPENG, Reportase INC – Pembangunan kantor Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yang di bangun menggunakan dana desa sejak tahun 2019
Sejak pembangunan tersebut dana desa yang digelontorkan dari tahun ke tahun sudah mencapai kurang lebih 2 miliar. dana yang pantastis. sementara pembangunan belum bisa digunakan sampai saat ini mangkrak
dari beberapa sumber yang tak ingin namanya dimediakan mengutarakan,” anggaran pembangunan kantor desa itu tiap tahun dianggarkan kurang lebih 500 juta dan ini sudah masuk tahun ke-5 kantor tersebut belum bisa digunakan,” jelas warga 7/12/2024
Anggaran yang digelontorkan dari dana Desa kurang lebih 500 juta pertahun dan menurut info masih ada bahan material yg belum dibayarkan ke pihak penyedia barang..
masih dengan sumber Kepala Desa’ Shalahuddin juga kerap membuat LPJ fiktif di beberapa penggunaan anggaran dana desa seperti LPJ tahun 2019,” kata warga.
Shalahuddin kepala desa Umpungen Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng diduga kuat telah memanipulasi anggaran dana Desa dari tahun ke tahun untuk memperkaya diri.
Kepala Desa telah melanggar PERMEN 145 tahun 2023 Tentang penggunaan dana Desa, dana Desa yang bersumber dari APBN di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat dilarang keras digunakan untuk membangun kantor Desa.Melebihi lagi jika untuk memperkaya diri..
sementara laporan ke penegak hukum baik itu dari LSM wartawan dan masyarakat oleh Polres cukup diterima saja, sampai saat ini warga pun resah mengingat tidak ada tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan mereka
kepala desa umpungen Shalahuddin yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi 7/12/2024 yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan. (Rosna)