SIMALUNGUN, Reportase INC – Areal HGU PTPN IV yang berada di Afdeling II Kebun Bah Jambi seluas sekitar 125 hektar telah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat penggarap yang sampai saat ini tidak juga menunjukan alas hak kepemilikannya yang berlaku secara sah.
Menyikapi hal ini, Manajemen PTPN IV melalui Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, Riza Fahlevi Naim, secara tegas menyampaikan bahwa, areal HGU Kebun Bah Jambi yang saat ini diklaim dan tanaman kelapa sawitnya telah dirusak oleh masyarakat penggarap merupakan areal yang sah dan legal secara hukum yang merupakan areal HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi, Jumat (16/9/22).
Lebih lanjut, kata Riza Fahlevi Naim, areal HGU Kebun Bah Jambi diperoleh secara sah dan prosedural yang ketetapannya melalui BPN Kabupaten Simalungun selaku institusi negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu Ketua Umum SPBUN PTPN IV Muhammad Iskandar mengatakan, berkaitan dengan adanya korban penganiayaan (karyawan), yang dilakukan oleh masyarakat penggarap secara anarkis, SPBUN akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk mempercepat proses hukum seluruh laporan kepolisian dari pihak Manajemen Kebun Bah Jambi.
Yang dimana dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2014 dan pidana murni terhadap penganiayaan karyawan yang melaksanakan pekerjaan di areal tersebut dan telah terjadi dua kali di waktu yang berbeda.
“Karyawan yang menjadi korban penganiayaan pada 16 Agustus 2022 adalah Sujarwadi (Danton), Durham (anggota satpam), Neddy Simanjuntak (korkam kebun). Selain itu, Karyawan yang menjadi korban penganiayaan pada 08 September 2022 adalah Hardiati Ningsih (Mandor Pemeliharaan),” Jelas Muhammad Iskandar.
Menurutnya, SPBUN juga mendorong pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengimbau agar pihak masyarakat penggarap menghentikan segala kegiatan dan aktivitas serta intimidasi terhadap karyawan PTPN IV di areal Afdeling II Kebun Bah Jambi karena merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan di atas areal yang memiliki alas hak yang berkekuatan hukum (HGU).
(Evaman Tel.)