• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 2, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Mantan Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara akibat terima Gratifikasi Bantuan Pertanian

by
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:56
in Berita Daerah, Hukrim, Jawa Timur
0
Mantan Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara akibat terima Gratifikasi Bantuan Pertanian
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan – Reportase INC | Lestariyono, Mantan kepala Dinas Perpustakaan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bantuan pertanian.

Dan dia ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

READ ALSO

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”

Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali

 

berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 tertanggal 14 Desember 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan Eksekusi terhadap Lestariyono yang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan

Menurut Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, “Kasus ini sudah lama sekali. Hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 atas nama Drs. Lestariyono, M.Si,” ujar Dyah, Rabu (24/8/2022).

 

Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara korupsi pungutan terhadap Penerima Bantuan Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) yang diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun 2011 di wilayah Kecamatan Maduran.

 

Selain Lestariyono, pihaknya juga telah mengeksekusi terpidana lain pada 7 Januari 2022 dalam kasus yang sama. Mereka adalahHari Agus Santa Pramono yang merupakan eks Camat Maduran tambah Dyah

 

“Terpidana saat itu mengatakan siap membantu Kecamatan Maduran apabila ingin menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, dia mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011,” terangnya.

 

Selanjutnya, Lestariyono meminta kepada Hari Agus untuk mendata nama-nama Gapoktan dan pengurusnya di tiga desa yang ingin mendapat bantuan dana tersebut. Data itu kemudian dikirim melalui SMS ke nomor milik Lestariyono.

 

Berdasarkan pengakuan terpidana, program BLM-PUAP dari Pemerintah Pusat itu dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun, menurut terpidana, ada syarat yang harus dipenuhi yakni berupa biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.

 

Sehingga atas apa yang dilakukannya, Dyah menjelaskan, hal itu melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Terpidana telah menerima gratifikasi senilai Rp60 juta,” tandasnya.

Seperti diketahui, terpidana sebelumnya telah menempuh upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Nahas, upaya banding itu ditolak MA dan justru memperkuat vonis pengadilan.

 

Sementara itu, ada tiga gapoktan di wilayah Kecamatan Maduran yang seharusnya masing-masing menerima bantuan dana Rp100 juta.

 

Akibat ulah terpidana, tiap gapoktan itu terpaksa harus menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Sehingga uang yang terkumpul untuk disetor sebagai biaya pengurusan itu totalnya Rp60 juta.

 

Uang Rp60 juta itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan dilanjutkan kepada Lestariyono, yang dianggap telah mengurusi proposal dana PUAP yang dimaksud. (R&)

Related Posts

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”
Berita Daerah

Hadiri Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Bupati Simalungun: “Ini Adalah Bukti Nyata Program Rakyat Harus Sejahtera”

Rabu, 1 Februari 2023 | 21:16
Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali
Berita Daerah

Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali

Rabu, 1 Februari 2023 | 20:49
Musorsis Ke V SPBUN, Budi Terpilih Nahkodai Basis Marihat Periode 2023 – 2028
Berita Daerah

Musorsis Ke V SPBUN, Budi Terpilih Nahkodai Basis Marihat Periode 2023 – 2028

Rabu, 1 Februari 2023 | 08:18
Jumlah Perkawinan Anak di Bojonegoro Turun, Pemkab Terus Galakkan Program Pencegahan
Berita Daerah

Jumlah Perkawinan Anak di Bojonegoro Turun, Pemkab Terus Galakkan Program Pencegahan

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:22
Kompak, Forkopimda Kabupaten Tuban Giat Olahraga Bersama
Berita Daerah

Kompak, Forkopimda Kabupaten Tuban Giat Olahraga Bersama

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:01
Beragam Beasiswa Pendidikan Disediakan Pemkab Bojonegoro, Cek Ketentuan Pendaftarannya
Berita Daerah

Beragam Beasiswa Pendidikan Disediakan Pemkab Bojonegoro, Cek Ketentuan Pendaftarannya

Senin, 30 Januari 2023 | 20:33
Next Post
Pemuda Pomahan Desa. Gendongkulon mengikuti lomba Gerak jalan tingkat kecamatan. Rabu ( 24/8/22 )

Pemuda Pomahan Desa. Gendongkulon mengikuti lomba Gerak jalan tingkat kecamatan. Rabu ( 24/8/22 )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Kepala Desa Balien Tua Diduga Bekingi Tambang Ilegal Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulsel

Kepala Desa Balien Tua Diduga Bekingi Tambang Ilegal Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulsel

Senin, 19 Desember 2022 | 07:13
SPUBN PTPN IV Kerahkan Seluruh Karyawan Guna Menjaga Aset Negara Yang Akan Diduduki Masyarakat

SPUBN PTPN IV Kerahkan Seluruh Karyawan Guna Menjaga Aset Negara Yang Akan Diduduki Masyarakat

Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:25
Polres Probolinggo Kota Akan Gelar Operasi Zebra Semeru Pada 3-16 Oktober 2022

Polres Probolinggo Kota Akan Gelar Operasi Zebra Semeru Pada 3-16 Oktober 2022

Rabu, 28 September 2022 | 13:52
Kodim 0812 Lamongan Genjot Latihan Fisik Calon Paskibraka Kabupaten Lamongan

Kodim 0812 Lamongan Genjot Latihan Fisik Calon Paskibraka Kabupaten Lamongan

Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:55

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!