• Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Mantan Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara akibat terima Gratifikasi Bantuan Pertanian

by
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:56
in Berita Daerah, Hukrim, Jawa Timur
0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan – Reportase INC | Lestariyono, Mantan kepala Dinas Perpustakaan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bantuan pertanian.

Dan dia ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

 

BeritaTerkait

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14

berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 tertanggal 14 Desember 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan Eksekusi terhadap Lestariyono yang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan

Menurut Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, “Kasus ini sudah lama sekali. Hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 atas nama Drs. Lestariyono, M.Si,” ujar Dyah, Rabu (24/8/2022).

 

Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara korupsi pungutan terhadap Penerima Bantuan Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) yang diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun 2011 di wilayah Kecamatan Maduran.

 

Selain Lestariyono, pihaknya juga telah mengeksekusi terpidana lain pada 7 Januari 2022 dalam kasus yang sama. Mereka adalahHari Agus Santa Pramono yang merupakan eks Camat Maduran tambah Dyah

 

“Terpidana saat itu mengatakan siap membantu Kecamatan Maduran apabila ingin menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, dia mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011,” terangnya.

 

Selanjutnya, Lestariyono meminta kepada Hari Agus untuk mendata nama-nama Gapoktan dan pengurusnya di tiga desa yang ingin mendapat bantuan dana tersebut. Data itu kemudian dikirim melalui SMS ke nomor milik Lestariyono.

 

Berdasarkan pengakuan terpidana, program BLM-PUAP dari Pemerintah Pusat itu dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun, menurut terpidana, ada syarat yang harus dipenuhi yakni berupa biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.

 

Sehingga atas apa yang dilakukannya, Dyah menjelaskan, hal itu melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Terpidana telah menerima gratifikasi senilai Rp60 juta,” tandasnya.

Seperti diketahui, terpidana sebelumnya telah menempuh upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Nahas, upaya banding itu ditolak MA dan justru memperkuat vonis pengadilan.

 

Sementara itu, ada tiga gapoktan di wilayah Kecamatan Maduran yang seharusnya masing-masing menerima bantuan dana Rp100 juta.

 

Akibat ulah terpidana, tiap gapoktan itu terpaksa harus menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Sehingga uang yang terkumpul untuk disetor sebagai biaya pengurusan itu totalnya Rp60 juta.

 

Uang Rp60 juta itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan dilanjutkan kepada Lestariyono, yang dianggap telah mengurusi proposal dana PUAP yang dimaksud. (R&)

Previous Post

Acara Penutupan TMMD Didesa Mangin Karangrayung Grobogan

Next Post

Pemuda Pomahan Desa. Gendongkulon mengikuti lomba Gerak jalan tingkat kecamatan. Rabu ( 24/8/22 )

Next Post
Pemuda Pomahan Desa. Gendongkulon mengikuti lomba Gerak jalan tingkat kecamatan. Rabu ( 24/8/22 )

Pemuda Pomahan Desa. Gendongkulon mengikuti lomba Gerak jalan tingkat kecamatan. Rabu ( 24/8/22 )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:07
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Lapor Pak Kapolri, Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Marak di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Lapor Pak Kapolri, Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Marak di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Selasa, 9 Mei 2023 | 00:15
SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

2
SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

2
Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

1
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

1
Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:39
Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14
Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Jumat, 29 September 2023 | 16:59

Recent News

Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:39
Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14
Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Jumat, 29 September 2023 | 16:59

Tentang Kami

Reportase Indonesia News merupakan salah satu Media / Portal Online yang mengedepankan kabar – kabar yang ada di Indonesia dari berbagi segmen. Kami mengabarkan semua informasi yang ada dan membawa suara positif dan mendidik dari seluruh penjuru indonesia untuk dunia.

Kategori

  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kehidupan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Potret Kehidupan
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Recent News

Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Kinerja Tipikor Polres Lamongan Dipertanyakan Oleh AMI Terkait Kasus Dana Hibab dan Kades Tlogoanyar

Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:39
Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

error: Content is protected !!