• Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Maraknya Galian C Diduga Ilegal di Lamongan Karena Minim Tindakan, Utamanya dari Dinas Lingkungan Hidup dan APH

Redaksi Reportase INC by Redaksi Reportase INC
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:23
in Investigasi
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

LAMONGAN, Reportase INC – Manjamurnya Tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Lamongan akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat di duga di backingi oleh Oknum APH sehingga aktivitas mereka berjalan mulus tanpa kendala. Seperti tambang Ilegal di desa Sukobendu kecamatan Mantup Lamongan ini beroperasi meskipun mengabaikan beberapa aspek perijinan

BeritaTerkait

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Tambang Galian C yang di duga bodong dan tak berijin ini terkesan memang adanya pembiaran dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.

Tambang ilegal yang terletak di jl kacangan balong wangi Desa Sukobendu Mantup itu lokasinya pun dekat sekali dengan pemukiman warga, bahkan lokasinya tak jauh dari jalan raya juga tak jauh dari sekolahan. Aktifitas terang-terangan di siang hari dan menggunakan alat berat atau Excavator Seakan para pengusaha tambang tanpa memikirkan lingkungan hidup dampak resiko jangka panjang yang di timbulkan sangat lah besar selain Rusak nya Ekosistem alam di sekitar sungai yang dapat mengakibat kan bencana kapan saja mengingat yang di gali di tepian tidak jauh sekokahan.

Menurut aturan perundangan – undangan yang ada, serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur di dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara (minerba) tahun 2009

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Maka dari itu aparat penegak hukum setempat dan juga dinas-dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten lamongan dan Dinas lingkungan hidup (DLH) yang notabene juga sebagai garda terdepan di wilayah Kabupaten Lamongan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Penambangan Tanpa Izin adalah sebagai suatu kejahatan (tindak pidana khusus) yang menjadi musuh bersama, karena memberikan dampak buruk terhadap kerusakan alam serta pencemaran lingkungan hidup walaupun manual ataupun menggunakan alat berat.

Apalagi dilakukan tanpa ada izin yang sah dari pemerintah, karena sejatinya fungsi Izin Usaha pertambangan IUP/IPR merupakan sarana kontrol bagi Negara melalui Pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan warganya.

Namun demikian bagi warga negara yang Tidak taat hukum dan berfikir secara pragmatis, seringkali menggunakan cara-cara short cut untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk dalam melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang sah, karena selain perizinan yang sah tidak mudah didapatkan.

Terdapat sentralisasi perizinan dibidang pertambangan yang berada di pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga Pemerintah Daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi dalam proses perizinan pertambangan, karena sejak adanya UU No.4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan.

(Had / redaksi)

Previous Post

Tata Ulang Profesionalisme Birokrasi, Dimulai Proses Asesmen Pejabat

Next Post

Mediasi Gagal M. Supriyono Tetap Inginkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Dipenjara

Redaksi Reportase INC

Redaksi Reportase INC

Next Post
Mediasi Gagal M. Supriyono Tetap Inginkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Dipenjara

Mediasi Gagal M. Supriyono Tetap Inginkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Dipenjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Muktar Kepala Desa Wakecee Resmi Tersangka Ijazah Palsu

Muktar Kepala Desa Wakecee Resmi Tersangka Ijazah Palsu

Rabu, 15 November 2023 | 19:14
Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:07
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

2
SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

2
Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

1
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

1
Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Recent News

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Laporan Mandeg di Kejari Tuban, Proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10 Miliar Mangkrak. Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:03
Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Lemtaki Minta Kajari Tuban Periksa Proyek Rest Area Tuban yang Mangkrak

Jumat, 8 Desember 2023 | 11:01

Tentang Kami

Reportase Indonesia News merupakan salah satu Media / Portal Online yang mengedepankan kabar – kabar yang ada di Indonesia dari berbagi segmen. Kami mengabarkan semua informasi yang ada dan membawa suara positif dan mendidik dari seluruh penjuru indonesia untuk dunia.

Kategori

  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kehidupan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Potret Kehidupan
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Recent News

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Aksi Tanam Pohon Tutup Latihan Gulbencal Korem 082/CPYJ Di Kodim Tuban-Bojonegoro

Jumat, 8 Desember 2023 | 20:43
Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Yayasan SMP Dirgahayu Kedungadem Laksanakan Kegiatan Diklat Pramuka Tingkat Penggalang

Jumat, 8 Desember 2023 | 19:26
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

error: Content is protected !!