LAMONGAN, Reportase INC – Manjamurnya Tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Lamongan akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat di duga di backingi oleh Oknum APH sehingga aktivitas mereka berjalan mulus tanpa kendala. Seperti tambang Ilegal di desa Sukobendu kecamatan Mantup Lamongan ini beroperasi meskipun mengabaikan beberapa aspek perijinan
Tambang Galian C yang di duga bodong dan tak berijin ini terkesan memang adanya pembiaran dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Tambang ilegal yang terletak di jl kacangan balong wangi Desa Sukobendu Mantup itu lokasinya pun dekat sekali dengan pemukiman warga, bahkan lokasinya tak jauh dari jalan raya juga tak jauh dari sekolahan. Aktifitas terang-terangan di siang hari dan menggunakan alat berat atau Excavator Seakan para pengusaha tambang tanpa memikirkan lingkungan hidup dampak resiko jangka panjang yang di timbulkan sangat lah besar selain Rusak nya Ekosistem alam di sekitar sungai yang dapat mengakibat kan bencana kapan saja mengingat yang di gali di tepian tidak jauh sekokahan.
Menurut aturan perundangan – undangan yang ada, serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur di dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara (minerba) tahun 2009
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Maka dari itu aparat penegak hukum setempat dan juga dinas-dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten lamongan dan Dinas lingkungan hidup (DLH) yang notabene juga sebagai garda terdepan di wilayah Kabupaten Lamongan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Penambangan Tanpa Izin adalah sebagai suatu kejahatan (tindak pidana khusus) yang menjadi musuh bersama, karena memberikan dampak buruk terhadap kerusakan alam serta pencemaran lingkungan hidup walaupun manual ataupun menggunakan alat berat.
Apalagi dilakukan tanpa ada izin yang sah dari pemerintah, karena sejatinya fungsi Izin Usaha pertambangan IUP/IPR merupakan sarana kontrol bagi Negara melalui Pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan warganya.
Namun demikian bagi warga negara yang Tidak taat hukum dan berfikir secara pragmatis, seringkali menggunakan cara-cara short cut untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk dalam melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang sah, karena selain perizinan yang sah tidak mudah didapatkan.
Terdapat sentralisasi perizinan dibidang pertambangan yang berada di pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga Pemerintah Daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi dalam proses perizinan pertambangan, karena sejak adanya UU No.4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan.
(Had / redaksi)