PALEMBANG, Reportase INC – Pada Juli 2022, DPRD Kota Palembang melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 setelah meninggalnya M Azhari Harris.
Diketahui, Pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor: 494/KPTS/I/2022, tentang peresmian pemberhentian M Azhari Harris yang sebelumnya meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM, sebagai PAW anggota DPRD Palembang, sisa jabatan 2019-2024.
Namun, pelantikan Ahmad Sobri Fadilah masih menimbulkan tandatanya khususnya bagi keluarga Dewi Ratih Anggraini sebagai Caleg priode 2019-2024 yang dianggap dialah yang pantas menggantikan almarhum M Azhari Harris yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Bukan tanpa alasan, hasil pemilihan pada waktu lalu dimana menunjukan bahwa yang kendapatkan suara terbanyak yakni almarhum Azhari Haris kemudian nomor 2 Ahmad Sobri Fadilah yang diduga terdaftar di partai PKB, nomor 3 Fitra Jaya Purnama pindah ke partai Umat, sementara urutan ke empat yakni Srikandi. Namun, dari Srikandi diserahkanlah kepada Dewi Ratih Anggraini melalui notaris untuk maju menggantikannya sebagai anggota DPRD PAW.
Kecurigaan ini pun muncul setelah beredarnya SK Ahmad Sobri Fadilah yang menyebutkan bahwa dia merupakan anggota dari partai PKB Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 kemudian dilantik menjadi anggota DPRD sebagai PAW dari PAN.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palembang, Kurniawan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa, proses ini sudah lama selesai. Pihaknya pun sudah mendatangi kepengurusan PAN dan PKB untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Kami sudah mengklarifikasi langsung,” katanya.
Kurniawaan mengatakan bahwa dari hasil penelusuran yang mereka lakukan bahwa hal ini dinilai adanya kesalalahan adminsitrasi dari PKB. Disinggung mengenai perpindahan Ahmad Sobri Fadilah dari PAN ke PKB, KPU sendiri tidak mengetahui.
“Menurut PKB kesalahan administrasi saja. Sedangkan menurut PAN bahwa Sobri merupakan anggota partai PAN. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau di PKB dan kita juga sudah klarifikasi ke PKB,” katanya.
Terpisah Ketua PKB DPW Sumsel Ramlan Holan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dikepengurusan PKB Sumsel memang terdapat nama Sobri namun orang yang berbeda.
“Ada anggota kita Sobri KTA nya juga ada tapi bukan dia (Ahmad Sobri Fadilah). Sobri fadilah memang NU tapi bukan PKB,” katanya saat dikonfirmasi.
Mengenai hal itu, Ruli Ariansyah SH Kuasa Hukum Dewi Ratih Anggraini dari kantor hukum Law Office Ruli A, Khairus dan Association mengatakan bahwa dengan adanya kesalahan adminsitrasi tersebut artinya adanya indikasi kesalaha dari yang bersangkutan.
“Kami juga akan mempertanyakan kesalahan adminsitrasi ini seperti apa. Kalau adminsitrasi ini sekedar salah tanggal atau bulan kan tidak masalah, tapi kalau kesalahan administrasi seperti yang kita duga itu jadi sudah jelas ini cacat hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ruli menegaskan jika pihaknya tidak akan berdiam diri mengenai permasalahan ini lantaran pihaknya telah mengantongi SK kepengurusan PKB. Dimana dalam SK tersebut terdapat nama Ahmad Sobri Fadilah.
“Kalau memang apa yang menjadi dugaan klien kami itu benar maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan kami bawa ke rana hukum pidana, dengan harapan agar semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini dapat bertanggung jawab secara hukum” tambahnya.
Hal ini pun telah diatur dalam pasal 19 ayat 2 huruf G terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuni syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, huruf G menjadi anggota partai politik lain.
Dia menambahkan, sehingga dalam proses tahapan seleksi sampai dengan adanya keputusan diduga keras adanya pemberian keterangan palsu dan atau diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak sehingga diduga telah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana Jo Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana Jo Pasal 266 KUHPidana.
Sementara Ahmad Sobri Fadillah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp di nomor 08136860xxxx hingga berita ini diturunkan belum ada balasan terkait SK tersebut.
(Hendri)