LAMONGAN, Reportase INC –
Perkembangan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh M Supriyono Lelaki Asal Gedangan-Maduran ini teasuk babak Baru .hal ini menyusul Gagalnya upaya Mediasi kedua polisiyang mempertemukan pelapor M,supriyono,(47 thn) dengan terlapor Sriyono warga kelurahan babt,pada jum at 18 juni 2023
“Hasil mediasi hari kamis 27 juli 2023 gagal,dan proses hukum di pastikan Berlanjut ,dan kita akan tunggu proses selanjutnya yang diambil penyidik,kata kuasa hukum M Midchol huda SH M H, Dalam keterangan terpisa ,menegaskan dari awal klien terus menunggu etikad Baik dari pihak terlspor,namun sampai detik terakir di mediasi kedua yang di lakukan oleh polisi,hal yang di tunggu tidak kunjung lakukan,ujar Midchal Pengacara Asal kota wingko babat ini menjelaskan itikad baik yang di maksud adalah permintaan maaf secara pribadi maupun terbuka karena sudah menyangkut nama baik klien nya ,
sementara itu M supriyono mdngatakan bahwa dirinya semakin mantab untuk melajutkan kasus ini sampai ke pengadilan ,
berlangsungnya pelaporan tentang pencemaran nama baiknya, M. Supriyono ( korban ) akan mengadukan oknum pimred media online dan penulis berita ( Zm ) ke Dewan Pers dengan pendampingan dari LSM FAAM.
Pemanggilan ke dua kalinya untuk mediasi di Polres Lamongan hari ini Kamis 27/07/23 oleh unit II Polres Lamongan berkenaan dengan pencemaran nama baiknya. Seperti di beritakan oleh media online tertanggal 26/5/23 bahwa sodara M. Supriyono telah disangkakan oleh oknum pimred media online Kontroversipublik.com, tanpa adanya konfirmasi langsung dengan dirinya. Telah menyebarkan berita menjustice bahwa sodara M.Supriyono telah menggelapkan sebuah mobil jenis minibus Xenia nopol S 1189 JT warna silver.
Dugaan penulisan berita yang di unggah oleh oknum pimred media online tersebut bukan berdasarkan kode etik jurnalis melainkan ada dugaan dendam pribadi. Hingga M. Supriyono merasa di rugikan secara moril sebab keluarga besar dan organisasinya mengetahui hal tersebut.
Merujuk pada kode etik jurnalis pada pasal 1 ayat 3 ” Sebuah berita haruslah berimbang artinya semua pihak mendapat kesempatan setara.
Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Pasal 3 ayat 1 ” Azas praduga tak bersalah secara positif tidak menghakimi seseorang.
Ayat 3. ” Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini inserpretatif yakni pendapat yang berupa inserprestasi wartawan atas fakta.
( Had / redaksi )