TAKALAR, Reportase INC – Bantuan pengadaan sapi yang bersumber dari anggaran dana desa Apbdes tahun 2019, oleh kepala desa (Kades) diduga memaksakan kehendak untuk mengambil sapi yang menjadi hak warga.
Olehnya itu, bantuan pengadaan sapi sangatlah bermanfaat bagi warga yang merupakan pemberdayaan masyarakat di desa. Namun, miris bantuan tersebut, oleh kepala desa (Kades) mempermasalahkan, hingga menarik hak warga (sapi) yang telah dipelihara selama hampir 3 tahun.
Tindakan yang bertentangan norma dan kaidah kemanusiaan, yakni dengan memenuhi unsur tindakan memaksakan kehendak tanpa dasar hukum yang jelas, terancam pasal 335 KUHP dan prinsip petunjuk tehnis penggunaan dana desa sesuai Permendes PPDT No. 7 tahun 2018 tentang desa.
Seperti yang terjadi di Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Bantuan pengadaan sapi di Apbdes tahun 2019 dibagikan untuk 15 orang warga penerima dari 15 ekor sapi yang dianggarkan senilai Rp. 180.000.000,- bersumber dari Dana Desa.
Namun selang hampir 3 tahun lamanya masyarakat memelihara sapi tersebut, oleh Kades Tonasa mempermasalahkan kepada warga penerima bantuan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Diungkapkan beberapa orang warga penerima bantuan pengadaan sapi yang sempat ditemui terkait hal tersebut. Mereka sangat tidak menduga, jika kepala desa bertindak diduga memaksakan kehendak mengambil alih sapi yang dipelihara selama hampir 3 tahun, Senin 27/6/2022
Mereka sangat tidak menduga, kepala desa Tonasa seyogyanya menjadi panutan, akan tetapi bertindak diduga diluar norma dan kaidah kemanusiaan.
“Iya pak…benar seakan dipaksakan pak dusun disuruh kepala desa minta kembali itu sapi, awalnya saya ndak mau, tapi malamnya pak dusun datang megaambil itu sapi, dan berdalih jika tidak di ambil nanti diperiksa inspektorat dikira tidak sesuai aturan”, tutur salah seorang istri inisial A meniru bahasa kepala dusun.
Begitupun hal yang sama terjadi kepada warga penerima bantuan sapi lainnya. Dusun Parasangang Beru I dan II oleh kepala desa memerintahkan mengambil/menarik kembali sapi bantuan yang diterima di tahun 2019 lalu.
“Benar…sapi bantuan dari dana desa tahun 2019 diminta kembali pak dusun atas perintah pak desa, karena dianggap tidak sesuai aturan kesepakatan, bapak saya sudah jual, karena sedang sakit, jadi uang hasil jualnya diminta kembali pak dusun senilai 7 juta”, ungkap seorang anak penerima bantuan sapi.
Dg. Mabe panggilan akrab Dusun Parasangang Beru II dikonfirmasi melalui akun whatsappnya, bahwa bantuan sapi yang diterima warga diambil kembali untuk digulirkan ke warga lain yang layak menerima karena itu aset Desa,Selasa 28/6/2022
Sementara itu, Kepala Desa Tonasa Sahabuddin Jarre, saat dikonfirmasi melalui akun whatsappnya, Selasa 28/6/2022, membenarkan bantuan pengadaan sapi menggunakan dana desa di Apbdes tahun 2019 dan diperuntukkan untuk 15 orang warga dianggap kurang mampu sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dirinya juga mengatakan, bahwa bantuan sapi merupakan bantuan bergulir, jika sapi induk mempunyai anak, maka induknya diberikan kepada warga lain yang dianggap layak untuk dapat diberdayakan.
“Memang benar waktu itu belum menjabat, tapi informasi saya dengar
ada kesepakatan perjanjian, sewaktu penyerahan bantuan sapi, tapi ini petunjuk inspektorat untuk bantuan sapi dana desa, sapi yang digulir adalah induknya ke warga yang dianggap layak untuk diberdayakan”, tutur Kades Tonasa.
Perlu di ketahui bahwa dana Desa yang bersumber dari Kementerian Desa sipat nya pemberdayaan dan laporan pertanggung jawaban satu kali setahun pada saat penyerahan bantuan, jadi tidak bisa di gulir atau di pindahkan ke siapapun aturannya jelas dalam permendes.
( Rosna )