LAMONGAN, Reportase INC – Lambatnya pengisian jabatan Kadis dibeberapa SKPD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan sejak Bupati Yuhronur Effendi menjabat dinilai sarat dengan kepentingan politik balas budi. Keterangan Nursalem kepada media ini, ”
Meski ada alasan mendasar bahwa untuk mengangkat pejabat setingkat eselon II perlu assessment (penilaian) dari Sekda dan tidak bisa langsung mengangkat begitu saja. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui”, 26/09/2022.
Tapi pertanyaannya apakah ada aturan yang mengharuskan bahwa yang menjabat sebagai PLT harus KADIS sebelumnya?
Dari sinilah kemudian muncul persepsi publik bahwa di era pemerintahan Bupati Yes masih terjebak dan cenderung tak berdaya menghadapi kuatnya kepentingan politik balas budi.
Kepada reportaseindonesianews.com aktifis kawakan Nursalem mengatakan, “Penilaian ini tentu didukung dengan fakta-fakta yang ada. Disperindag misalnya, Sejak Zamroni dipindahtugaskan menjadi Kadis PMD , sampai sekarang ia masih tetap menjabat sebagai Plt Kadis Disperindag.
Maka menjadi wajar ketika publik menilai ada nya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Zamroni sebagai Kadis PMD sekaligus PLt Disperindag. Meskipun menggunakan istilah Plt. Pada prinsipnya tetapsama, hal semacam ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu harus ada upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka bisa jadi
hal ini akan bertentangan dengan
pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural “pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”
Untuk menjaga dan mengantisipasi peluang terjadinya konflik kepentingan maka Bupati harus turun tangan dan cepat mengisi kekosongan tersebut, Pungkas Nursalem.
(Busro/Had/red)