LAMONGAN, Reportase INC – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Mutalim warga Kecamatan Deket Lamongan dituding telah mencabuli cucu keponakannya sendiri.
Kakek bernama Matalim sedang berurusan dengan hukum. Namun proses yang dijalaninya itu menurut Matalim karena fitnah.
Bahkan, kakek Matalim telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Polres Lamongan dengan dugaan mencabuli cucunya.
Tak terima dengan status yang disandangnya dan kini harus hidup di jeruji besi, Matalim berusaha ekstra untuk lepas dari jeratan hukum.
Matalim menggandeng pengacara terkemuka, M Sholeh untuk mempraperadilankan Kapolres Lamongan. Dan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Lamongan, jalan Veteran, Senin (17/10/2022).
“Kami mendaftar gugatan Praperadilan. Yang kita gugat adalah Kapolres Lamongan yang telah menetapkan tersangka kepada klien kami dengan dugaan cabul,” kata M. Sholeh di PN Lamongan, Senin (17/9/2022).
Kasus yang dihadapi Matalim itu bahkan dinilai janggal oleh pihak keluarga tersangka. Proses penyelidikan perkara ini yang dipersoalkan.
Sholeh menyayangkan proses penyelidikan hingga penahanan tersebut lantaran kasus sensitif ini diduga tidak berjalan sebagai mana mestinya.
“Dalam kasus ini penyidik belum menghadirkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apakah pedofil,” ungkap Sholeh.
Tersangka juga berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini, kata Sholeh dinilainya kurang tepat.
“Alasan didalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan,” tandasnya.
Sholeh bahkan menyoal kliennya yang berusia lanjut ini mendapat tekanan, pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan orang tua (oknum penegak hukum) pelapor.
“Tragis klien kita ini mengaku dipukuli dan dianiaya. Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden atas tindakan oknum yang mencoreng nama instansi kepolisian,” paparnya.
Sementara itu, pihak keluarga menceritakan kronologis awal dimana korban ini meminta uang ke terduga tersangka Matalim, hingga ke empat kalinya korban memaksa dan mengambil uang dari saku Matalim.
Dari situ si anak ini pulang, dan malah dimarahi oleh orang tuanya agar mengembalikan uang tersebut.
(Rendra)