.
LUBUK PAKAM , Reportase INC – Legiman Pranata Korban perseteruan SHM 665 berharap segera memanggil Sihar Sitorus pemilik SHM 477 oleh Majelis Kehormatan Dewan DPR.
“Saya berharap MKD DPR RI memanggil Saudara Sihar Sitorus agar bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seluas 8.580 m2,” ujar Legiman di Gedung DPR usai mengkonfirmasi ke MKD tindaklanjut Sidang MKD.
Sebelum pada tanggal 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar.
Dalam surat MKD tersebut dikatakan telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus
Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Wakil Ketua MKD M.Nazarudfin dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.
Sidang tertutup meminta Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan olehLegiman Pranata atas Perkara 57. Dalam Sidang itu Legiman mengatakan ada dua kejanggalan, pertama, dimana Sidang PN 57 tidak pernah mengundang Legiman Pranata sebagai Penggugat dan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA SALINAN ASLI sebagai Pengugat.
“Saya merasa ini pengadilan PN yang tidak berkeadilan , penuh rekayasa dan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” ujar Legiman dengan penuh rasa sedih.
Kelarifikasi kedua di MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas nama Sihar Sitorus deng NIK yang berbeda dengan nama Sihar PH Sitorus dimana tanggal lahir kedua berbeda berdasarkan keterangan Dukcapil Deli Serdang.
“Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang Dewan memiliki dua KTP padalah Sihar Sitorus anggota Dewan DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tundasnya
Menurut Legiman , Sihar Sitorus tidak pantas sebagai Anggota Dewan dan dari Partai besar melanggar Undang Undang Aminduk yang melahirkan di Gedung DPR.
“Oleh sebab itu kedatangan saya kedua bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,” pungkas Legiman.
Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Ismail Chaniago mengatakan akan siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata.
(Evaman Tel)