TAKALAR, Reportase INC – Sangat miris Bantuan Langsung Tunai yang Seharusnya diterima keluarga penerima Manfaat (KPM) Senilai 900 ribu yang bersumber dari Dana Desa oleh kepala Desa memotong sebesar 600 ribu /triwulan sisanya 300 ribu yang di terima KPM
Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT)
Salah satu program kebijakan nasional pemerintah pusat ke daerah dalam membantu masyarakat terdampak ekonomi, akibat pandemi covid-19, yakni sebagai wujud kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat dalam penanganan percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di daerah.
Suatu kebijakan kontroversial, jika pemerintahan desa dari pelaksanaan program tersebut, tidak sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana desa. Diduga penyelewengan, pemotongan anggaran terkait BLT dana desa terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti yang terjadi di Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2022 sebanyak 113 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) / KK menerima sebesar 900 ribu selama 3 bulan setiap tahap penyaluran.
Namun, oleh KPM hanya menerima sebesar 300 ribu selama 3 bulan setiap tahap penyaluran, baik tahap I dan tahap II. Seyogyanya penyaluran BLT dana desa disalurkan secara 4 (empat) tahapan, yakni 3 (tiga) bulan tahap I sebesar 900 ribu / KK atau sebesar 300 ribu perbulan dan tahap II sebesar 900 ribu / KK atau sebesar 300 ribu perbulan serta selanjutnya sampai pada tahap IV keseluruhan 12 bulan total :Rp 3,600,000
Penyaluran BLT dana desa tahun 2022 Desa Kalukuang, baik tahap I dan tahap II hanya sebesar 300 ribu dengan berkedok sisanya diberikan ke warga lain yang juga layak menerima sebesar 600 ribu untuk 2 orang KPM selama 3 bulan setiap tahap penyaluran.
Begitupun pada tahun 2021 KPM hanya menerima pada tahap satu yaitu tiga bulan saja sebesar 900 ribu selanjutnya tidak lagi menerima sebanyak 80 KPM
Mengacu UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa dan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebagai kriteria KPM terkait BLT dana desa tahun 2022, yakni warga yang tergolong miskin atau kurang mampu dan juga belum menerima bantuan perlindungan sosial dari pemerintah.
Salah seorang warga Desa Kalukuang yang namanya tidak ingin dipublikasikan menuturkan, bahwa dirinya menerima sudah 2 (dua) kali tahapan, yakni tahap I sebesar 300 ribu dan tahap II sebesar 300 ribu dari 113 orang KPM / KK.
“BLT dana desa sudah 2 kali saya terima, tahap I sebesar 300 ribu dan ke II sama juga 300, setiap kali menerima seharusnya saya dapat 900 RB setiap tahapan namun di potong oleh pemerintah Desa “.
Lebih jauh oleh warga menjelaskan
“benar ada musyawarah desa dan saya juga disampaikan, bahwa bantuan ini supaya merata untuk dibagi ke warga lain yang belum terima”, tutur salah seorang dan beberapa warga lain yang ditemui, Rabu 27/7/2022.
Seorang Kasie Bidang Kesejahteraan juga mantan Bendahara Desa Kalukuang yang ditemui di Kantor Desa Kalukuang,Kamis 38/07 2022. membenarkan terkait hal tersebut, mengingat masih ada warga yang belum menerima BLT dan bantuan lain serta juga dipandang layak untuk diberikan sebagai pemerataan.
Menurutnya, sudah sesuai arahan atau petunjuk dari Dinas PMD Takalar dan juga sudah mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Takalar, oleh karena sejak awal di musyawarah desa disampaikan untuk secara bersama bersepakat mengerti dan memahami masih ada warga KPM yang layak mendapatkan BLT dana desa.
“Waktu itu dibulan puasa, sama-sama membutuhkan dan kami tanya ke warga penerima, mau jaki(kalian mau) kalau tidak langsung terima semua 900 ribu. Karena ini 3 bulan tidak bisa meng cover warga lain untuk dibagi, karena jumlah penerima hanya sebanyak 113 orang / KK warga KPM.
Di tempat terpisah Camat Galesong ,M.Yusuf Naba sebagai Penjabat di Desa Kalukuang melalui telpon genggamnya membenarkan adanya penyaluran BLT setiap KPM senilai Rp 300 RB
“Ya itu sudah benar karena oleh penerima di berikan Rp 300 rb namun bertahap yaitu 3 tahapan pencairan atau pertiga bulan, total Rp 900.rb katanya
Sangatlah jelas sesuai PMK No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa menerangkan, bahwa besaran BLT Dana Desa tahun 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu untuk setiap bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Kepala Keluarga (KK) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total yang harus di terima per KPM 3.600 000
Atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dugaan setiap tindakan diluar mekanisme aturan yang dapat merugikan negara melalui suatu kebijakan yang diambil dan dianggap bertentangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa terkait penyaluran BLT dana desa.
( Tim)