LANGKAT, Reportase INC – Modus Sewa menyewa lahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT KAI (Kreta Api Indonesia) yang terletak di Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara hingga kini terus menjadi sorotan.
Kamis (20/10/2022)
Hal tersebut terkait Sewa menyewa lahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT KAI (Kreta Api Indonesia) yang diduga kuat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri dari oknum-oknum yang merasa kebal hukum.
Informasi yang awak media ini dapat dilapangan, bahwa kegiatan yang diduga ilegal dan bertentangan dengan hukum itu dilakukan oleh seorang warga yang diketahui bernama Indra Gunawan, warga Dusun Pasar Lintang Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Menurut data yang didapat Indra melakukan transaksi sewa menyewa lahan milik PT KAI persis di sisi area jalur rel Kereta Api jurusan Binjai-Pangkalan Brandan, persisnya di lokasi Km 21+300 s/d Km 21+350 dengan luas 1800 M².
Di perjanjian sewa menyewa lahan milik PT KAI itu antara pribadi Indra Gunawan dengan PT KAI atas nama Vice President Dirve I Sumut Yuskal Setiawan tersebut diketahui berdasar Surat Perjanjian Nomor : KL.707/VIII/49/DV.1-2022 Tanggal 16 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun yakni mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2023.
Namun, walaupun dalam perjanjian sewa menyewa tersebut disebutkan hanya untuk meratakan bukit namun kenyataan di lahan hasil pengerukan bukit di atas lahan milik perusahan plat merah tersebut untuk diperjual belikan secara ilegal.
Informasi yang dapat dihimpun dilapangan Indra diduga malah memperjual belikan tanah urug milik PT KAI secara bebas dengan dikeruk dijadikan ajang bisnis eksplorasi tambang tanah timbun (Urug) secara ilegal untuk bahan timbunan.
Bahkan bermodalkan sewa lahan PT KAI sebesar Rp 35.000.000 per tahun, namun Indra bisa meraih untung ratusan juta bahkan hingga mencapai miliaran rupiah yang tentunya sangat merugikan negara, apalagi aktivitas explorasi yang diduga ilegal tersebut tidak ada mengantongi ijin.
Hingga saat ini, Indra Gunawan belum berhasil dikonfirmasi awak media ini terkait sewa menyewa lahan milik PT KAI yang dikomersilkan menjadi usaha ekspolrasi material galian C jenis tanah timbun ilegal.
Sedangkan beberapa warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan kapada wartawan media ini jika saat ini ada perjanjian sewa yang dilakukan oleh oknum berinisial BJ dan JR sedangkan surat perjanjian sewa yang pegang oknum berinisil NR dan KT bahkan untuk pengawas lapangan saat ini dilakukan oleh oknum berinisial RI dan JR. ujar beberapa warga
Ditempat Terpisah Ketua bidang Investigasi LP-TIPIKOR Suwandi mengatakan jika dilokasi tersebut melakukan pertambangan harus mematuhi aturan yang berlaku, serta harus mampu menunjukkan ijin usaha pertambangan kepada publik.
“Tentu merujuk UU no 3 tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 jika perusahaan tidak memiliki ijin usaha pertambangan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 miliar,” ungkapnya.
Suwandi menambahkan untuk menghindari isu negatif di kalangan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera bekerja, terlebih instansi terkait baik Dinas ESDM dan Dinas lingkungan harus agresif menyelesaikan masalah ini. ujarnya
Hingga berita ini diturunkan pemilik PT KAI belum berhasil dikonfirmasi.
(Abdi/red)