TAKALAR, Reportase INC – Pemilihan kepala Desa Cakura di Kabupaten Takalar sangat unik dan sangat sarat dengan kecurangan yang nyata seperti pelanggaran mulai dengan membagi bagi amplop dan sembako agar mempengaruhi pemilih dan pada akhirnya meraih suara untuk menang dengan selesih dua suara dari calon H Rusli.
Pemenang adalah salah satu Anggota ASN(Aparatur Sipil Negara)di mana persyaratan yang menjadi amanah dari Undang-undang tidak terlaksana untuk meloloskan menjadi salah satu calon.
Hebatnya saat mendekati hari H calon kepala Desa atas nama Saharuddin tiba tiba mendapatkan izin dari Bupati Takalar Samsari Kitta kala itu.
Tentunya kita tau apa kepentingan seorang Bupati membantu salah satu calon kepada Desa, tak lain adalah untuk kepentingan pencalonannya di pilkada Oktober 2024
Dengan berbagai macam alat bukti dan fakta persidangan dengan melahirkan putusan di mana calon kepala Desa yang membuat kecurangan tersebut yang di sinyalir di paksakan oleh Bupati Takalar, saat itu Samsari Kitta
Akhirnya terkena sanksi putusan PTUN tingkat pertama dan tingkat banding untuk di berhentikan.berdasarkan putusan Nomor 39/PAN.PTUN.WA4/01.06/XII/2023 dan putusan PTUN .12/G/2023/PTUN….
Berdasarkan Undang-undang dan kewenangan untuk melakukan tidakan hukum yang lebih lanjut ditingkat pemilihan kepala Desa tidak lagi di lakukan, dengan adanya 2 putusan tersebut yang sudah berkekuatan hukum dan inkrah namun anehnya tiba tiba mahkamah Agung menerimah gugutan PK terhadap kepala Desa yang sudah di berhentikan tersebut
Berdasarkan putusan PTUN ditingkat banding yang membatalkan SK Bupati Takalar No 13 tahun 2024. Tentang pencabutan keputusan Bupati Takalar No 619 tahun 2022 tentang pengasahan/pengankatan kepala Desa Cakura Kecamatan Polombangken Selatan Kabupaten Takalar .. bahkan memenangkan nya.
Muh Arsyad rendrawan SH.MH bersama rekan akan Resmi Melaporkan atas tindakan Bupati saat itu Samsari Kitta karena tidak menindak lanjuti putusan PTUN 1 dan PTUN Tinggi
,”Kami dari pihak Kuasa hukum M.Rusli dg Bani yg menjadi pemenang dari hasil perhitungan suara yang sebenarnya lewat perhitungan suara fakta persidangan baik di tingkat PTUN 1 Dan PTUN tinggi.yang melahirkan putusan penetapan pemenang adalah M Rusli dg Bani,”
Lanjut Rendrawan,”Seharusnya pemerintah Kabupaten Takalar wajib melakukan tindakan sebagaimana amar putusan untuk melantik sauadara M Rusli berdasarkan 2 putusan tersebut,
Menurut amanah UU tidak di benarkan pemerintah Takalar untuk menindak lanjuti putusan di luar dari 2 putusan PTUN NO 39/PAN.PTUN.WA4/01.06/XII/2023 dan putusan PTUN .12/G/2023/PTUN .MKS.
Masih dengan pernyataan Kuasa hukum ,”Jika kita melihat apa yg terjadi dalam seluruh proses ini sangat banyak pidana didalamnya oleh sebab itu kami dari pihak kuasa M Rusli dg Bani akan melaporkan Samsari Kitta bersama beberapa oknum yang terlibat dalam proses pencalonan kepala Desa Cakura tersebut..
karena menurut kami banyaknya pelanggaran pidana didalamnya mulai dari penyala gunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang sangat nyata apalagi terhadap kepala Desa terpilih yg saat ini sudah di berhentikan oleh Bupati Takalar juga tidak lepas dari pantauan kami dimana di sinyalir selama kurang lebih setahun menjabat banyak pelanggaran termasuk kerugian Negara dengan bukti adanya pengembalian ke kas Desa
Sangat lucu ini,masa sih ! pencuri kambing jika mengembalikan kambing tersebut sudah aman dan tindak ada tindakan hukum
Inilah yg merusak bangsa sehingga semakin marak para pelaku korupsi dan tidak takut untuk melakukan hal yg sangat biadab itu
Kami kuasa hukum akan secara resmi melaporkan ke kejaksaan Negri Takalar Samsari Kitta dengan adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan proses pencalonan kepala Desa Cakura,”Tegas Rendrawan.22/4/2024
Sementara Asisten perdata dan tata usaha Negara Asdatun kajati peritas mantan kajari takalar melalui chat Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar sebegai tindak lanjut persoalan tersebut
,”Assalamualaikum wr wb, p’Sekda, tlong bkinkan kronologis sngkat inti prsoalan Kades Cakura kmren & progres yg tlah dilksanakan smp saat ini, spy bs sy b’sm Tim bkin telaahan Datunx, atas printah Kjati krn ga bs sy fhami spnuhx ket Ta via telf kmren sj, kpn2 dtang qie ke Kjati nah b’smaan dgn phak2 t’kait lnx sbntar, t’msuk Pj Bupatix, bkin trus kirim pdfx ke sy, krn ini kasus m’jdi prhtian, itu stelah ptusan PTTUN inkract knp tdk dieksekusi, ada kjian hkum & TUNx yg hrs dsmpaikan ke pmpinan sgra,”Chat Asdatun Kajati 13/9/2024
banyaknya kasus kepala desa yang di PTUN namun oleh Bupati Samsari Kitta saat itu tidak pernah Menindaklanjuti.seakan mengabaikan putusan yang inkrah seperti kasus Desa Kale Bentang,Desa Pattinoang,Desa Cakura,, dugaan kuat Samsari Kitta tidak mengerti hukum dan tidak layak kembali untuk jadi Bupati.(Rosna)