BONE, Reportase INC – KAPOLRES BONE AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK telah menyatakan pihaknya telah memproses kasus ijasah palsu tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti sehingga penetapan tersangka,” ya sudah tersangka,” jawab Kapolres melalui pesan singkat 15/112023
Ijasah palsu (asli tapi palsu) yang telah menyeret oknum kepala Desa Wakecee Kecamatan Lapri Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akhirnya di tersangkakan dugaan pasal 263 KUHP
Laporan dari salah satu warga Wakecee dari tanggal 6 bulan Januari 2023 dengan no LP/06/2023/SPKT/Res Bone akhirnya terjawab .
Setelah proses demi proses penyelidikan sampai ke pulau Ambon dimana asal Ijazah tersebut terbit dengan SP2HP-A.1.3 Nomor B/04/1Res/1.9/2023 pada 16Januari 2023 di SD Kristen Belakang Soya A1 serta berkomunikasi dengan pihak pendidikan Kota Ambon
Kanit Resum IPDA Andi Padly yang di temui wartawan media ini di ruang kerjanya,” kami telah menemukan dua alat bukti,dan kemarin hari Senin yang bersangkutan sudah di periksa dan sudah di tetapkan tersangka,” jelas Kanit Resum 15/11/2023
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Wakecee yang sangat berterima kasih kepastian hukum atas kepala Desanya menjadi jelas
,” ini baru ada kejelasan dan kami juga sudah lega karena sudah ada ketetapan hukum,” jelas warga
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat ini asli maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
(Armanto)