LAMONGAN, Reportase INC – Normalisasi pengerukan limbah tanah lumpur bercampur pasir milik air minum Petro Kimia Gresik didesa Terpan kecamatan Babat kabupaten Lamongan, normalisasi tersebut diilakukan atau diprogram oleh Petro Kimia Gresik dalam setiap tahun agar tidak terjadi kedangkalan.
Terkait pemberitaan dari salah satu media online yang menulis tentang keberadaan normalisasi galian lahan milik PT Petrokimia Gresik tersebut bermula ada salah satu oknum wartawan yang sengaja tidak disebutkan nama atau medianya dia datang ke tempat lokasi proyek pengerukan serta mendatangi salah satu pegawai dengan alasan bertanya tanya. Senin (30/8/22).
Salah satu pegawai menjawab pertanyaan dari oknum tersebut panjang lebar dan disitu si oknum meminta sejumlah uang sebesar 6 juta sambil mengucap “kalau tidak diberi maka akan saya naikkan beritanya” bernada mengancam dan menakut nakuti.
Si pegawai hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 200 ribu untuk transportasi saja tapi si oknum tidak mau terima lalu menaikan berita tersebut dengan alasan gak ada izin dari kepala desa setempat.
Pada saat ditemui oleh media reportaseindonesianews.com Subari pimpinan proyek selaku pelaksana mengatakan, “dulu saya mau izin tapi kepala desa belum di lantik jadi tidak bisa memberikan izin, sedangkan untuk masyarakat sendiri tidak ada yang merasa keberatan terkait adanya proyek tersebut sebab menjadi ladang kerja para pengangguran untuk memberi nafkah keluarga”. Ungkap Subari.
“Ini lahan PT Petrokimia yang dinormalisasi untuk buangan limbah endapan air bengawan solo yang diolah terus apa yang mau dipersoalkan” ujar Subari kepada media ini.
“Kalau ijin kades memang kades Trepan baru saja dilantik oleh Bupati, dan sekarang mendukung kegiatan pengerukan ini karena tanah yang dikeruk juga dialihkan untuk menguruk lahan masjid desa. Warga juga mendukung”, tegas Subari yang juga ketua Ormas Pemuda Pancasila kecamatan Babat.
(Frans/Muchsan/red)