LAMONGAN, Reportase INC – Gugatan dimeja hijau dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN.Lmg, yang dilakukan oleh Hadi Mustofa atau yang akrab disapa Mbah To kepada HM. Nucshul Ibad atau biasa dipanggil H. Ubaid sebagai pihak tergugat, telah sampai di babak baru dan usai dilakukan, Kamis, (27/10/2022) siang.
Bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, sidang kedua dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dilaksanakan. Namun H. Ubaid, selaku tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh 5 orang kuasa hukumnya.
Edy Alex Serayox, S.H.,M.H., selaku hakim ketua yang memimpin majlis sidang tersebut, menyerahkan kembali kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Sesuai kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat untuk menyerahkan mediasi kepada majlis, maka kami merekomendasikan Hakim I Gde Perwata, S.H.,M.H., untuk menjadi mediator terlebih dahulu. Apabila masih tidak menemukan titik temu, maka akan dikembalikan ke majlis kemudian dilanjutkan ketahapan persidangan selanjutnya,” terang hakim ketua sambil menunda untuk persidangan selanjutnya.
Usai persidangan, awak media mencoba bertanya kepada Panitera persidangan dan mendapati jawaban bahwa persidangan ditunda sampai hari Kamis, (03/11/2022) minggu depan.
“Karena hakim I Gde Perwata, S.H.,M.H., selaku mediator sekarang tidak ditempat, maka sidang akan ditunda dan dilakukan mediasi pada minggu depan,” terang Panitera.
Sementara itu, Mbah To, selaku penggungat mengatakan bahwa dirinya menerima dan menghargai tahapan-tahapan persidangan yang dilakukan oleh majlis hakim.
“Kita terima saran majlis hakim, dan kita hargai tahapan-tahapan persidangan yang ada. Saya cuma berharap pihak tergugat untuk datang di meja hijau dan tidak hanya menebar isu bohong dan menjelek-jelekan saya diluaran sana,” tegas mbah To.
“Perlu diketahui, perseteruan ini bermula pada tahun 2017 saya di mintai tolong dengan surat kuasa oleh H. Ubaid untuk mnyelesaikan masalah dengan orang Sukodadi terkait hutang berdenda / berbunga dan denda / bunga dipotong di depan, oleh karena hal tersebut tidak bisa di lakukan sendiri oleh H. Ubaid”.
“Namun setelah masalah tersebut dapat saya selesaikan selama kurang lebih 5 tahun dengan biaya saya sendiri, uang saya sendiri, dan H. Ubaid tinggal nunggu dananya/uangnya kembali, ternyata H. Ubaid malah mencabut surat kuasa yang telah di berikan kepada saya sejak tgl 7 Nopember 2017 dan saya mbah To selaku pihak yg mnyelesaikan masalah malah di tuduh dan di fitnah oleh H. Ubaid, dasar rentenir”, ucap mbah To dengan nada kesal.
“Bahkan, konon katanya saya sempat dilaporkan di Polda Jatim, beneran saya dilaporkan di Polda, akan saya ungkap kelakuanya, dia itu rentenir dengan cara hutang berbunga hingga 30%, dia itu bank gelap tidak ada ijin dan caranya mencekik leher orang yang hutang”, akan tetapi ditunggu sampai 3 bulan tidak ada panggilan dari Polda Jatim.
Hal itulah yg akhirnya membuat Mbah To menggugat H. Ubaid ke meja hijau / PN Lamongan untuk menuntut hak dan membuktikan kebenaran.
(Had/red)