.
LANGKAT, Reportase INC – Bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. ini sebagai tambahan pembiayaan pendidikan selain yang berasal dari dana BOS reguler.
Namun, bantuan dana BOS afirmasi tahun ajaran 2021 di Sekolah Dasar 050675 Bukit Lintang, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat Sebesar Rp.70.000.000 diduga digelapkan oleh oknum PLT kepala sekolah berinisial JAS sebesar Rp. 20.000.000. lebih .
Padahal berdasarkan Permendikbud No.31 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis BOS afirmasi
A.komponen penyediaan fasilitas akses rumah belajar.
1.rincian pembiayaan Bos afirmasi untuk penyediaan fasilitas rumah belajar terdiri dari:
a.perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak siswa sasaran prioritas yang di tetapkan mentri pada sekolah masing”
b.prangkat kompiuter PC dengan jumlah 1 unit
C.perangkat LAPTOP dengan jumlah 1 unit
d.prangkat proyektor dengan jumlah 1 unit
e.prangkat jaringan Nirkabel(acccs.point) dengan jumlah 1 unit
F.perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit
Total alokasi Bos afirmasi yang di berikan kepada satuan pendidikan/sekolah penerima sebesar Rp.24.000.000
Di tambah dengan jumlah siswa prioritas atau per siswa Rp.2.000.000 x jumlah siswa.
Seperti yang di terima SDN.050675 Bukit lintang yakni Rp. 24.000.000 ditambah jumlah siswa prooritas sebanyak 23 siswa X Rp.2000.000 = Rp.46.000.000 dan ditambah Ro.24.000.000 maka total dana yang diterima sekolah terbun sebesar Rp. 70.000.000
Dana 70 jt yang seharusnya di belanjakan namun barang apirmasi di duga tidak Semua di belikan untuk keperluan siswa sehingga masih banyak dana uang di kantongi oknum JAS tersebut. bahkan di duga pula beberapa barang barang yang sudah di beli kini tidak tau keberadaannya.
Padahal permendikbut mengatakan setiap perangkat penyediaan fasilitas akses rumah belajar yang sudah di beli dari dana afirmasi harus di catatkan sebagai aset sekolah dan di laporkan ke dalam data pokok pendikan dan tidak dapat di miliki secara pribadi apa lagi sampai ada permaian penggelapan uang tersebut dengan memakai laporan pertanggung jawaban palsu.
Dari informasi yang di percaya wartawan jika
dana BOS Apirmasi sebesar Rp. 20.000.000 lebih hingga kini tidak tau alasannya masih di kantongi oknum JAS dan belum ada proses disalurkan kepada yang berhak, padahal beliau sudah lama tidak menjabat Plt Kepala Sekolah lagi di sekolah tersebut karena sekarang bertugas di tempat lain sekaligus menjabat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan binjai kabupaten langkat.
Dalam laporan pertanggung jawaban (lPJ) pengunaan dana Apirmasi sudah habis di benjakan disertai bukti penggunaan anggaran lengkap dengan kwitansi pelunasan, diduga karna menggunakan data pelengkap palsu atau kwitansi Scen walupun tidak pernah ada proses pembayaran belanja dari pihak rekanan.
Atas dugaan tersebut, beberapa kali wartawan mencoba konfirmasi via telpon seluler whatsapp 0812-7695-XXXX namun tidak di angkat dan pesan tidak pernah di jawab walaupun sudah terlihat pesan sudah dibaca tetap tak memberikan jawaban dan terkesan bungkam.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Suwandi langsung angkat bicara.
Sabtu (30/7/2022)
Beliau mengatakan jika oknum JAS diduga berani mengantongi dana apirmasi yang lumayan besarnya tersebut karna proses belanja barang bisa saja memang fiktif. Sehinga diduga ada sistim terselubung yang selama ini dirahasiakan antara pihak seolah dan pihak pengadaan barang.
Untuk itu pihak aparat penegak hukum baik pihak intel polres langkat bidang ekonomi maupun kejaksaan melakukan penyelidikan karena tidak mungkin adanya informasi dugaan penggelapan tersebut kini mencuat kepermukaan jika tidak ada yang mengetahui penggelapan dan pemalsuan laporan tersebut. Ujarnya.
(Abdi/red)