MANADO, Reportase INC – Penyelundup BBM jenis solar bersubsidi yang bernama Andika dengan lokasi penampungan di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Kota Manado Sulawesi Utara saat di datangi wartawan di lokasi pada pukul 5 Sore 21/11)2023
Terlihat sebuah mobil Dump truk merek Hino DB 8227 QR yang telah di modifikasi untuk mengerit BBM jenis solar di lokasi tersebut selain itu juga ada beberapa mobil yang juga telah membawa BBM.untuk di tampung kemudian di angkut dan di pasarkan melalui mobil tangki industri.
Ada pemandangan menarik selain dari mobil -mobil yang membawa solar masuk di lokasi tersebut dari yang sempat terekam oleh salah seorang wartawan adalah sosok seorang oknum TNI anggota PM atau POM berpangkat Kapten memasuki tempat penampungan BBM yang ada di lokasi terlihat dari pakaian seragam yang di pakai sekalipun oknum telah memakai jaket namun masih terlihat jelas nama dan pangkatnya
Tiga orang wartawan yang berada di lokasi lebih dulu dari oknum TNI anggota PM tersebut memasuki lokasi bahkan sempat di bukakan pintu oleh salah seorang wartawan 21/11/2023
Oknum TNI diduga kuat jadi benteng pertahanan oleh oknum mafia BBM terlihat dengan santai berjalan setelah turun dari sepeda motor yang di Kendarai tanpa sadar seorang wartawan terlah merekam
Demercis Harto Tamila ketua DKD Sulut LSM Kaliber Indonesia bersatu mengecam keras para oknum Mafia solar yang ada di sulawesi Utara dan dirinya juga sangat prihatin melihat oknum TNI dengan pakaian seragam berada di tempat tersebut,”harus ada penegakan hukum di Sulawesi Utara bagaimana seorang anggota PM saja ada di tempat penampung BBM ,” tegas Harto 22/11/2023
Polisi Militer sering disingkat PM atau “POM” pungsi Polisi Militer bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan, bukan bertugas di tempat penyelundupan BBM
Sempat bersitegang saat di lokasi karena ponsel ketiga wartawan tersebut di periksa oleh antek-antek sang bigbos takut ada rekaman namun karena sudah di persiapkan sebelum turun lapangan akhirnya semua berjalan sesuai tugas jurnalistik.
Untuk itu di minta kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk membasmi betul-betul mafia solar subsidi yang akan di jual harga industri diduga ke kota Bitung,
Jalan raya terlihat sangat macet antrian panjang mobil mengerit Memakai tangki yang sudah di modifikasi menguasai setiap SPBU
Sesuai Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)