LAMONGAN, Reportase INC – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL Warga hanya dibebani Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, di Desa Sogo yang mendapatkan Program PTSL warga di kenakan biaya Rp. 600 Ribu rupiah.
Hal ini di sampaikan beberapa warga sebagai pemohon saat mendaftarkan tanahnya harus membayar. 600 ribu rupiah ke panitia, di Desa lain di Wilayah Kecamatan Babat ada yang 400 dan ada yang 450 ratus ribu rupiah di Desa kami 600 ribu jelas kami merasa berat apalagi kami ini warga yang tergolong tidak mampu,” Clotehnya
Sa’at awak media ini infistigasi ke ketua pokmas beliaunya menyampaikan ( kabeh iku urusane kepala Desa) Red, semua itu urusanya kepala Desa,” Terangnya
Ketika awak media konfirmasi kepala Desa Lewat seluler Whatsap, gak ada respon.
Bersambung.
( Sugiono/ Red )