BONE, Reportase INC – Kepala Desa Wakecee Mohtar Terdakwa menggunakan Ijazah palsu selama Kurang lebih delapan tahun yang telah di laporkan oleh warganya.
Kasus tersebut sudah hampir dua tahun dalam proses hingga memasuki tahapan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Kabupaten Bone
Moktar Kepala Desa Wakecee menggunakan ijazah palsu selama Kurang lebih delapan tahun dan sangat merugikan negara malah di tuntut hanya 8 bulan oleh jaksa penuntut umum dan perlu di pertanyakan JPU memakai pasal berapa?
Masyarakat Wakecee perlu penjelasan ,” kami masyarakat Desa Wakecee sangat kecewa karena JPU tidak menggunakan salah satu Pasal yaitu 263 atau 272 KUHP tentang menggunakan ijazah palsu,” jelas warga yang tidak ingin namanya di mediakan 3/11/2024
Pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan sebagai berikut:barang siapa membuat surat palsu atau menggunakan Ijazah yang dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
sementara pasal 272 Sanksi Bila Terbukti Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.
Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu.
KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 272 ayat (1) KUHP baru.
, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.
sementara JPU belum dapat di komfirmasi,di tempat terpisah mantan Kanit resume Polres Bone yang menangani kasus tersebut tidak membalas chat walaupun terlihat sudah di baca begitu pula Kasi Pidum tidak merespon komfirmasi dari media ini 3/11/2024.
Armanto Ketua Komando investigasi Nasional Dewan pimpinan Cabang Kabupaten Bone berharap Hakim Iwayan Sukradana SH.MH untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ijazah palsu Wakecee
,”Kami minta Hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai pasal yang tertuang dalam KUHP . Tentang menggunakan ijazah palsu.dan dokumen palsu. Kepala Desa Wakecee seharusnya mendapat hukuman berlapis,,, bukan malah menuntut 8 bulan hukuman ,” tegas Armanto 4/11/2024.
(Rosna)