TAKALAR, Reportase INC – Polres Takalar resmi menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan siram cabe serta penganiayaan terhadap Ibu Muliati (45 ) tahun dan Anak Nuraeni Yusran (18 )tahun, di Dusun Tuma’biring, Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Keempat pelaku penganiayaan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial, Nurna Aulia (28), Sriwahyuni (25), Nia (40), dan Abdul Majid Dg Sikki (50).
Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Asnawi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan status tersangka dan telah melakukan penahanan kepada empat orang pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak tersebut.
“Ya benar, hari ini keempatnya kita telah tetapkan sebagai tersangka, tiga orang pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, satunya lagi dikenakan pasal 351 KUHP,” ulasnya.
Asnawi juga menyebut penetapan tersangka dan penahanan kepada pelaku itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Terkait perkara kasus ini, pemeriksaan pelapor sudah di lakukan, kemudian pemeriksaan terlapor juga sudah, kemarin gelar perkara dan sudah ditingkatkan pada tahap sidik dan para pelaku ditetapkan tersangka sehingga hari ini kita lakukan penahanan,” jelas IPTU Asnawi saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu (24/5/2023) Siang.
Di tempat terpisah Muliati bersama anaknya (Nuraeni Yusran ) bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran polres Takalar bersama seluruh wartawan,” saya sangat berterima kasih kepada pihak polres Takalar karena telah memberikan keadilan buat kami orang kecil, begitu pula seluruh wartawan yang telah banyak membantu kami tanpa kalian apalah daya kami,” katanya dengan rasa terimakasih 24/5/2024.
( Rosna)