BONE, Reportase INC – Nomor 213/pid.B/2024)PN.atas putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bone.
kepala Desa Wakecee kecamatan Lapri Muktar Kare yang selama 8 tahun menggunakan ijazah palsu hal tersebut menjadi sorotan tajam di berbagai pihak.
berdasarkan putusan pengadilan negeri tersebut yang menjatuhkan hukuman 8 bulan.kemudian 1Tahun pidana percobaan karena terbukti telah menggunakan ijazah palsu selama 8 tahun
Dalam putusan tersebut di minta
pemusnahan barang bukti atau merampas barang bukti terdakwa untuk di bakar berupa, Berkas bakal calon kepala desa atas nama Mukhtar Kare
surat tanda tamat belajar ijazah SD atas nama Mukhtar nomor XXVAa 19357 tertanggal 31 Mei 1979 yang dikeluarkan oleh SD Kristen belakang soya Ambon
Sangat di sayangkan karena pihak Pemda dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih melakukan pembiaran dengan sengaja tidak segera memberhentikan Muktar Kare dari jabatan sebagai kepala Desa Wakecee
Hal tersebut telah di sampaikan melalui Kabid DPMD yang telah menerima langsung putusan Pengadilan Negri dari warga Wakecee
Warga yang merasa dibodohi dan ditipu Kepala Desanya bernama Muktar.
Dengan bukti-bukti yang dimaksud tidak ada alasan menunggu banding mengingat Muktar kepala desa tidak berhak dengan jabatan sebagai kepala desa karena tidak sesuai mekanisme..
A.Gunadil Ukra M.M kepala dinas DPMD Kabupaten Bone melalui Kabid Mubarak yang di konfirmasi melalui telepon genggamnya. dirinya mengatakan bahwa,” kita harus menghargai proses hukum selanjutnya ,”
menunggu putusan banding jaksa penuntut umum, sementara proses yang sudah ada diabaikan .
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komando Investigasi Nasional Projamin Armanto
menanggapi hal tersebut., kasus Muktar Kare kepala desa Wakecee tidak perlu menunggu banding seharusnya melalui camat, asisten 1 segera mengangkat pelaksana tugas kepala desa karena sudah jelas putusan pengadilan membenarkan Muktar telah menggunakan ijazah palsu.. berarti yang bersangkutan tidak bisa menjabat sebagai kepala desa sekalipun itu hanya sehari,
lanjut Armanto,” apa yang dikatakan dinas DPMD itu perlu dipertanyakan karena orang yang sudah jelas terbukti dengan putusan tersebut masih diberi kesempatan dengan menunggu banding. selama 8 tahun tak berijazah. setelah ada putusan pun masih tetap di beri kesempatan tidak dilengser berarti Kepala Desa tersebut diduga di peliharan Pemda ,”Tegas Armanto 7/12/2024.
(Rosna)