MINAHASA UTARA, Reportsa INC – pemilihan Hukum Tua Desa Tetey Kecamatan Dimeme Kabupaten Minahasa Utara selasa provinsi Sulawesi Utara (27/9/2022) menuai sorotan dari kalangan warga pemilih.
Pasalnya pencoblosan di TPS.1 diduga system’
pelaksanaannya tidak sesuai peraturan
(menyimpang) hal itu calon nomor urut 2 Ananda Syaneta Pangemanan telah melayangkan gugatan terhadap panitia ke Kabupaten.
Menurut Ananda Syaneta Pangemanan bahwa gugatan kami terkait sejumlah penyimpangan dalam proses pemungutan suara dan berdasarkan materi gugatan.
,”Yang kami sampaikan yaitu kerusakan
surat suara yang mencapai 33 persen isi surat suara yang dinyatakan rusak dari 456 surat suara sah dinilai sangat tidak wajar.”
Lanjut Ananda,”Diluar ambang batas kewajaran karena diTPS 2 yang menggunakan suara 191 dan yang rusak hanya 5 surat suara,” kata Ananda
Lebih jauh Ananda menjelaskan,” jika alasan kerusakan karena kesalahan pemilih yang tidak membuka surat suara saat pencoblosan tentu sangat melecehkan warga pemilih di TPS1 sebab pemilih diTPS tersebut tidak bodoh karena pemilihan seperti ini bukan kali pertama untuk itu kami mohon agar persoalan disikapi serius
Oleh panitia kabupaten,” jelas Ananda.
selain itu dirinya juga telah melaporkan tentang pemilih yang Registrasi saat pencoblosan
waktu pemungutan suara di tutup pukul 13.30 padahal batas waktu pendaftaran untuk mencoblos dibatasi sampai pukul 13.00 wita dan terdapat 32 pemilih yang terdaftar di tps 2 tetapi datanya ditarik oleh panitia ke tps 1 serta ada saksi di tps 1 yang bukan warga Desa Tetey lanjut Ananda Pangemanan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan
pemungutan suara di tps 1 sehingga kami melayangkan gugatan ini bukan persoalan menang atau kalah tetapi mekanisme dalam proses demokrasi pemilihan hukum tua harus berjalan sesuai aturan tegas
Ananda Syaneta Pangemanan.
Sementara ketua saksi nomor 2 Rommy Senduk warga Desa Tetey sangat menyayangkan tingginya angka kerusakan mencapai 151 surat suara
sehingga mengalahkan 4 calon kandidat
Hukum tua, di mana calon nomor
urut 1 hanya meraih 21 suara, nomor
urut 2 meraih 83 suara, nomor urut 3 kosong, nomor urut 4 meraih 55 suara dan calon nomor urut 5 meraih suara terbanyak 155 suara dan kami berharap agar kejanggalan
Pencoblosan di TPS 1 dapat di usut tuntas tegas Rommy.
(Rosna / red)