PROBOLINGGO, Reportase INC – Untuk layanan publik yang sanggup memberi rasa kepuasan terhadap masyarakat, menjadi referensi bagi warga untuk intens menggunakan jasa layanannya.
Hal ini seperti yang nampak pada Satpas Polres probolinggo kota yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon baik pembuatan Surat Ijin mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
” Dengan profesional, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal yang tentunya bermuara pada kepuasan masyarakat, ujar,” IPDA Aries Wigiarto, SH Kanitregidentifikasi KRI Satlantas Polres Probolinggo kota saat ditemui di ruang tugasnya. Selasa (12/07/2022)
Mengenai proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun hasil pantauan di lokasi, proses bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan foto SIM oleh anggota yang cekatan di bagian nya di lanjut ke ujian teori yang di pandu Petugas di bagiannya Briptu Wahyu , setelah uji teori lulus Selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani Aipda hayyi petugas bagian praktek , pemohon di arahkan ujian praktek baik roda dua maupun roda empat, sebelum praktek dimulai Pemohon di beri pengertian tata cara mengemudi yg benar serta tata cara rambu Rambu lalulintas agar bisa lulus uji.
Ditempat berbeda AKP Roni faslah SH, MSI Kasatlantas Polres Probolinggo kota saat ditemui media ini mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM.
“Satlantas secara berkala akan termasuk diantaranya memberi kepuasan kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM,” ungkapnya.
AKP Roni faslah Menambahkan
meningkatnya animo masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara lebih dikarenakan adanya faktor kesadaran yang cukup tinggi.
” Yang pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, berdasarkan adanya kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggung jawabnya untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara, seluruh pemohon Sim Tetap mengikuti Prokes”, tuturnya
(Alex)