MANADO, Reportase INC – Penyelundup BBM jenis solar subsidi Andika menampungan di Paal IV Kecamatan Tikala saat di datangi wartawan di lokasi yang di pagar keliling Seng setinggi kurang lebih 3 meter yang susah di lihat dari luar.
Tampak dari balik pintu seng yang di lewati para antek-antek sang bigbos terlihat beberapa tandong industri tempat menampung solar subsidi terpajang begitupulah di depan pagar terlihat beberapa tangki mobil dengan berbagai jenis yang sudah di modifikasi sesuai ukuran mobil tersebut selain itu
Tampak terlihat dua orang remaja bagaikan securiti yang siap siaga memberi laporan kepada bigbos siapa saja yang datang . 18/11/2023
Dua orang wartawan yang datang saat itu di tanya kartu ID setelah memperlihatkan ID tidak lama datanglah seorang dengan badan agak gendut mengaku tangan kanan bigbos
Sambil meminta kartu ID kepada wartawan sang bodyguard memprenteli wartawan tersebut dengan superketat sontak wartawan media ini tak terima di perlakukan bagaikan seorang penjahat seakan mereka sudah bersih dari aturan
Bodyguard yang di maksud,” kami hanya menjalankan perintah bos,” Katanya
Untuk itu di minta kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk membasmi betul-betul mafia solar subsidi yang akan di jual harga industri diduga ke kota Bitung
SesPasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
(Rosna)