NGAWI, Reportase INC – Sejumlah pihak menyayangkan maraknya judi sabung ayam dan judi dadu terutama di desa randusongo kecamatan gerih kabupaten Ngawi Jawa Timur, yang diduga dibekingi oleh oknum APH dan di panitia bapak ANDIK di wilayah tersebut.
Hal itu menyusul ditemukannya lokasi perjudian sabung ayam dan dadu tim investigasi media online
Berdasarkan pantauan dari tim investigasi media online ini di lokasi, sejumlah warga berbondong2 mendatangi lokasi perjudian di desa randusongo dan masyarakat luar kota tersebut.
Bahkan banyak juga oknum anggota APH mendatangi lokasi tersebut, namun apa yang tim saksikan oknum tersebut kemudian berlalu sehabis di kasih amplop warna putih dan lalu pergi dan sangat Sayangnya, kehadiran oknum APH ke lokasi itu bukannya menghentikan praktik perjudian, namun diduga hanya mengambil jatah pengamanan saja.
Sementara itu, salah seorang warga desa randusongo kecamatan gerih yang enggan disebut identitasnya mengutarakan kepada jajaran APH Ngawi dapat ikut mengawasi adanya judi sabung ayam yang ada di desa randusongo kecamatan gerih
Menurut warga praktek judi yang ada di wilayahnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Namum ia menyayangkan APH seolah buta mata “datang trima amplop dan pergi”.ujarnya
Andik sendiri merasa kebal hukum karena sudah memberikan atensi yg cukup tinggi kepada oknum APH
Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.
APH dan Instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas. Dengan adanya dugaan ini beberapa kawan rekan media akan menindak lanjuti ke APH dan instansi terkait untuk mengkonfirmasi adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Bersambung
(Team redaksi)