BONE, Reportase INC – Berdasarkan adanya laporan masyarakat. bahwa telah terjadi pembukaan kawasan hutan di desa polewali maka polisi kehutanan dari kesatuan pengelolaan Hutan Cenrana melakukan pengecekan di tempat kejadian dan benar adanya aktifitas pembukaan lahan menggunakan alat berat,
Dari olah tempat kejadian perkara di amankan dua orang yakni kepala Desa Polewali berinisial Amt dan seorang lagi pemilik alat berat berinisial Ksm. Bersama alat berat di amankan oleh unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan..
Ketua UPT KPH Andi Tonra Sole menjelaskan saat di temui di ruang kerjanya,”berdasarkan adanya laporan warga sehingga di telusuri dan dan lakukan penindakan ,” ujarnya 20/03/2024
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100.Milyar rupiah
Sementara dari tim Gakkumdu bersama Krimsus Polda Sulawesi Selatan saat ingin di mintai keterangan tentang penangkapan tersebut yang bersangkutan buru-buru naik dimobil sambil berkata,” tunggu di situ kami mau ke pengadilan dulu,”katanya 20/03/2024
sampai berita ini tayang mereka belum kelihatan Batang hidungnya diduga kuat menghindari wartawan
(Armanto)