• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 2, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 12 Ton Barang Bukti Disita

by
Rabu, 1 Juni 2022 | 07:08
in Hukrim
0
Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 12 Ton Barang Bukti Disita
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

READ ALSO

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

 

BANYUMAS, Reportase INC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 April 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.
*tp/humas*
(Wahyu / Ndik)

Related Posts

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
Hukrim

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Senin, 30 Januari 2023 | 18:52
Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib
Hukrim

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Senin, 30 Januari 2023 | 18:37
Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim
Hukrim

Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim

Senin, 30 Januari 2023 | 08:18
Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur
Hukrim

Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 30 Januari 2023 | 07:23
Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng
Hukrim

Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Senin, 30 Januari 2023 | 07:00
Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer
Hukrim

Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:17
Next Post
Kodim 0812 Lamongan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Kodim 0812 Lamongan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Serah Terima Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel dari Ny. Diana Rudi Setiawan ke Ny. Monica M. Zulkarnain

Serah Terima Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel dari Ny. Diana Rudi Setiawan ke Ny. Monica M. Zulkarnain

Selasa, 3 Januari 2023 | 10:28
Karnaval Tingkat TK/MI/MTS/MA Desa Tanggungan Baureno Bojonegoro Meriahkan HUT Ke 77

Karnaval Tingkat TK/MI/MTS/MA Desa Tanggungan Baureno Bojonegoro Meriahkan HUT Ke 77

Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:14
Kominfo Bojonegoro dan RSUD Lewat SAPA! Malowopati FM Kenalkan Poli Nyeri dan Paliatif

Kominfo Bojonegoro dan RSUD Lewat SAPA! Malowopati FM Kenalkan Poli Nyeri dan Paliatif

Rabu, 13 Juli 2022 | 21:54
DJ Cantik di Surabaya Laporkan Gadis Muda Asal Gayam Bojonegoro, Ini Kasusnya

DJ Cantik di Surabaya Laporkan Gadis Muda Asal Gayam Bojonegoro, Ini Kasusnya

Sabtu, 19 November 2022 | 18:51

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!