TULUNGAGUNG, Reportase INC – Kali ini Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol kembali amankan pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda motor milik korban Marlan (64) warga Ds. Jabvalsari, Kec. Sumbergempol, Tulungagung. Rabu (27/6/22).
Pelaku berinisial HA (35) alamat KMP. Demangan, Ds/Kec. Kamal, Kab. Bangkalan yang berhasil diamankan ketika di rumahnya Kec. Kamal dengan di back up Polsek Kamal Polres Bangkalan, selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Vario.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja SH., S.Pd, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori SH, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan datang ke rumahnya pada Kamis (16/6/22 ) sekira pukul 09.00 wib, untuk dibwa berbelanja ke Indomaret akan tetapi setelah ditunggu sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan dan hp milik pelaku juga sudah tidak aktif sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol.
Saat ini pelaku menjalani hukuman di Polsek Sumbergempol dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta pelaku melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.
*rz*
(Imam Safi’i/Ndik)