BARRU, Reportase INC – Bisnis ilegal yang menjanjikan membuat oknum terbuai dengan keuntungan yang lumayan besar tanpa memikirkan dampak merugikan negara.
Seperti yang terjadi di Desa lipukasi kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru dimana oknum dengan sengaja menimbun BBM jenis Solar.
Dengan modus operandi yang di mainkan dimana oknum tersebut mengerit BBM jenis solar di salah satu SPBU melalui jerigen
dan menampungnya di beberapa tandon kemudian disuplai ke mobil tengki dengan no plat DP.8935 AF warna biru berlebel perusahaan PT Gemilang Raya Abadi..
Seperti yang terlihat dimana solar bersubsidi di sulap jadi solar industri melalui perusahaan tersebut untuk mengais keuntungan yang sangat besar
Oknum enisial A yang tak lain Adalah pemilik lahan tempat menampung BBM bersubsidi jenis solar saat di wawancara di TKP beberapa waktu yang lalu dengan tingkah laku yang gugup tak dapat menjelaskan seperti apa yang sedang di lakukan
Oknum tersebut dapat di jerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi
Pasal 23 tanpa izin usaha.dapat di jerat Dengan pasal berlapis Dengan pidana kurungan paling sedikit 4 tahun dan denda 60 milyar.
Mengabaikan undang-undang bisnis ilegal tumbuh subur para penegak hukum di duga kuat ikut melibatkan diri
Seperti yang terpantau oleh wartawan media ini mulai mengerit memakai jerigen sampai dengan penampungan dan pengangkutan di duga tak lepas dari pengawasan oknum anggota polres barru.
Begitu pula di SPBU tempat mereka mengerit pihak SPBU di duga memberikan jalan mempermulus bisnis ilegal tersebut
Salah seorang sopir dump truk yang sering tidak mendapatkan solar di SPBU yang dimaksud,”saya sering tidak dapat solar di SPBU lipukasi, padahal saya tau solar ini hari masuk di SPBU, kata petugas SPBU ada solar pak tapi tinggal pak Kapolres barru yang di simpankan,”katanya meniru salah seorang petugas SPBU.
Ketua kinprojamin DPC Kabupaten Barru Ashari 1/12/2022 yang di temui wartawan media ini mengomentari hal tersebut,” SPBU tersebut perlu di tutup karena ada pembiaran pembelian lewat jerigen,itu ada setoran per jerigen 5 ribu sampai 10 ribu ke pihak SPBU,”katanya
Lebih jauh Ashari menambahkan,” perlu di telusuri adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polres Barru.. mengingat seakan mereka tutup mata dengan adanya kegiatan yang sangat merugikan negara bisnis ilegal menimbun dan mengalihkan BBM bersubsidi ke industri, jelas Ashari
Sampai berita ini di terbitkan Kapolres Barru belum dapat di temui.
(Rosna/redaksi)
.
.