BITUNH, Reportase INC – BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan)menginstruksikan wali kota bitung agar memberikan sangsi kepada kepala dinas PUPR terkait pekerjaan swakelolah yang di alih fungsikan ke pihak ke tiga Pada tahun 2022
Selain itu proyek ditemukan ada 10 Item SPK (Surat Perintah Kerja) tidak di laksanakan alias Fiktif berdasarkan temuan BPK sementara dananya sudah di cairkan.
Terkait pekerjaan tahun 2022 pemerintah kota bitung menganggarkan belanja barang dan jasa, sebesar kurang lebih 383 Miliar . Diantaranya untuk belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 10 persen (24 Miliar).
Dana tersebut terdiri dari pekerjaan OP (Oprasional Pemeliharaan) untuk Irigasi sebanyak 30 paket. Dikerjakan di bulan Januari, Februari, dan Oktober dgn angaran 2,8 Miliar. Di tahun 2022
Pekerjaan tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelolah tetapi terdapat di lapangan bahwa pekerjaan di pihak ke tigakan oleh rekanan Dinas sehingga diduga kepala Dinas pu.Ign Rudy Theno ST, MT menyalahi aturan prosedural untuk penyelengara.
Tidak mengikuti mekenisme yang ada, peraturan no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah RI nomor 3 tahun 2021 tentang swakelolah. Pelaksana swakelolah di larang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
penyalahgunaan wewenang OP irigasi untuk keuntungan beberapa pihak Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor rekanan PU dan tidak memiliki syarat pedoman swakelola.
Selain itu informasi di lapangan terdapat 10 SPK di lokasih tidak di kerjakan namun anehnya sudah terbayarkan.mengutip dari hasil temuan BPK terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp948.136.470,80
Dalam hal ini KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) PUPR kepala dinas pada tahun 2022 di jabat oleh Rudy Theno diduga telah berjamaah menggelapkan anggaran proyek tersebut .
Rudy Theno yang menjabat sebagai sekretaris Daerah kota Bitung oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi dengan no 0811.439.9XX tidak merespon hanya tercontren dua 20/08/2024
Kemudian di kutip dalam pemberitaan salah satu media di Sulawesi Utara kerugian negara tersebut oleh sekretaris Daerah Kota Bitung sudah di kembalikan ke kas daerah pada tanggal 11 April 2023.
Komando Investigasi Nasional Projamin Hardy Samboeng SH Ketua DPD Sulawesi Utara.menanggapi hal tersebut,
,”Ini Murni pidana karena sudah memenuhi unsur dimana proyek yang sudah dianggarkan kemudian tidak dikerjakan. Berarti sengaja digelapkan dan uang tersebut dititip di mana, kemudian dengan jeda waktu yang begitu lama baru di kembalikan ?
Lanjut Hardy
,”Mengembalikan uang negara bukan berarti menghapus pidana wajar mantan kadis pupr kembalikan dana tersebut tapi dalam hal ini ada presiden buruk terhadap pejabat lainnya karena apabila melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini dengan mudah uang dikembalikan dan perkara aman,’ Jelas Hardy samboeng 29/08/2024
Proses penganggaran dan pencairan proyek ada mekanisme kemudian apabila ada proyek yang sudah di anggarkan di APBD lalu di cairkan dananya dan tidak di kerjakan merupakan kesengajaan melawan hukum dan dugaan kuat telah berjamaah menguras dana APBD dan membuat laporan fiktif
Di tempat terpisah Muh.Arsyad Rendrawan salah satu Praktisi hukum meminta kepada polres kota Bitung dalam hal tersebut,” polres kota Bitung segera menangkap mantan kadis PUPR walaupun dana sudah di kembalikan ke khas daerah.bukan berarti pidana di hentikan,” tegas Rendrawan ,29/08/2024.
(Rosna)
.