.
SIMALUNGUN , Reportase INC – Memelihara keamanan dan Ketertiban masyarakat , menegakkan Hukum , memberikan Perlindungan , Pengayoman , dan Pelayanan Kepada Masyarakat merupakan tugas dari Kepolisian Republik Indonesia.
Tentunya dengan kewenangan seperti itu yang ada pada Kepolisian , masyarakat Indonesia akan lebih damai dan tentram dalam melaksanakan kehidupannya.
Tingkat kriminalitas di Indonesia pasti akan berkurang jika Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjalankan tugas nya dengan baik sesuai dengan pengabdiannya kepada Negara Republik Indonesia.
Namun belakangan ini hal tersebut berbanding terbalik . Rasa kepercayaan masyarakat kepada Pihak Kepolisian bahkan bisa dikatakan sudah mulai memudar.
Seperti salah satu bukti nyata yakni maraknya kasus kriminalitas melakukan kegiatan memanen TBS ( Tandan Buah Sawit ) secara tidak sah di salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yaitu PTPN IV.
Salah satunya yang terjadi di wilayah Distrik I Kebun Bah Jambi Afd III PTPN IV Sumatera Utara, yang dimana pada tanggal 13 Juni 2022 pihak Provider ( Pengamanan Kebun ) telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang kedapatan melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Provider tersebut berinisial RS dan RY . Didasarkan oleh hati nurani dan akal sehat , pihak Provider yang mengamankan aset negara tersebut kemudian menyerahkan para pelaku yang sangat meresahkan dan merugikan negara kepada pihak yang berwajib.
Pelaku dan barang bukti berupa buah TBS yang dikalkulasikan merugikan Negara bernilai Rp. 675.367,2 tersebut dihantarkan ke Polres Simalungun dengan laporan Tindak Pidana UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 guna mendapatkan hukuman sebagai salah satu efek jera kepada para pelaku
Namun apa daya , hal yang diharapkan tersebut tak seperti gayung bersambut. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan Admin Provider kepada kru media ini.
” sampai saat ini belum ada perkembangan bang , pelaku masih melakukan wajib lapor , udah banyak laporan yang kita buat bang , tapi belum ada hasil ,ujar Admin Provider yang menjaga Aset Negara salah satunya yakni PTPN IV (selasa, 26/07/2022).
Tak sampai disitu , Tim IPJI ( Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia ) Siantar-Simalungun yang dimana didalamnya beranggotakan 20 Media Online mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun.
” dalam proses penyidikan” ujar AKP Rachmat Aribowo , S.I.K , M.H menanggapi konfirmasi yang dilayangkan tim IPJI tentang sudah sejauh mana proses yang dilakukan kepada ke 2 tersangka tersebut (selasa , 26/07/22).
Sudah 13 hari berlalu , namun para pelaku yang merugikan aset negara tersebut masih berkeliaran tanpa ada rasa sesal sedikit pun. Bahkan SP2HP tentang sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun belum diketahui dan diterima oleh pihak Pelapor.
Perlu diketahui bahwasanya sesuai kesepakatan antara Poldasu , Kejatisu dan PTPN IV pada tanggal 27 Maret 2018 , telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai upaya bentuk mendukung penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara.
Serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara.
Masyarakat Indonesia , terkhususnya masyarakat Simalungun berharap agar pihak APH dalam hal ini Polres Simalungun harus bekerja sesuai dengan Tufoksi nya sebagai salah satu Abdi Negara yang diharapkan.
(Evaman Tel.)