LAMONGAN, Reportase INC – Program pemerintah pusat pembuatan sertipikat gratis untuk masyarakat, khususnya di Desa Kedungrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan yang dibagikan secara kebersamaan Bertempat di Balai Desa Kedungrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Rabu.15/02/ 2023 kini banyak menuai pertanyaan dikalangan masyarakat biaya terlalu mahal. 700 Sampai 900 ribu rupiah.
Ketika awak media Reportaseindonesianews. Com, Infestigasi dengan pemohon, dipaparkan salah seorang warga bernama Ghufron Dukuh Karang pilang selaku penerima sertipikat tanah program pemerintah pusat menyebutkan, pembagian sertifikat gratis yang dibagikan Pemdes Kedungrejo Kecamatan Modo, sebenarnya tidak gratis karena kita masih dikenakan biaya sebesar Rp. 900
Dari keterangan warga juga dukuh karangpilang yang enggan disebut namanya menerangkan bahwa katanya gratis tapi kok masih dikenakan biaya terlalu tinggi sebesar. 700 ribu rupiah.
“Sewaktu pada kegiatan pembagian secara bersamaan namun untuk sertipikat yang dibagikan tersebut dikenakan biaya 900 hingga 700 kita sebagai masyarakat yang tidak mampu sangat berat sekali.
“Pada intinya semua pengurusan sertifikat PTSL di BPN gratis mulai dari biaya pendaftaran hingga biaya ukur nol rupiah warga hanya dibebani 150 ribu rupiah,” Terangnya
Kepala Desa Kedungrejo sa’at di konfirmasi lewat fia Tlpon seluler mengatakan ma’af mas ini masih sibuk besok aja ke kantor,” Imbuhnya
Awak media menghubungi salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan menyatakan di Kecamatan Modo sudah ada kesepakatan 700 ribu rupiah,” Terangnya
Menanggapi hal tersebut di Desa tersebut masih di kenakan biaya terlalu tinggi 900 ribu rupiah,” Pungkasnya ( Subari / Sugiono)